Beranda / Daerah / Pemkab Gunungkidul Percepat Pendirian BUMD Lembaga Keuangan Mikro untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Pemkab Gunungkidul Percepat Pendirian BUMD Lembaga Keuangan Mikro untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi memulai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi daerah melalui rencana pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal ini dibahas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai perizinan pendirian BUMD LKM yang berlangsung di Ruang Rapat Nayottama, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada Senin, (7/9/2026).

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih dalam sambutannya menekankan bahwa pendirian LKM ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memperluas akses layanan keuangan, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan. Bupati menyatakan bahwa potensi ekonomi di Gunungkidul terus berkembang, namun akses pembiayaan masih menjadi tantangan utama bagi masyarakat.

“Suatu bangsa hanyalah menjadi kuat kalau patriotismenya meliputi patriotisme ekonomi,” ujar Bupati mengutip pesan Bung Karno, seraya menambahkan bahwa penguatan ekonomi daerah adalah jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Naskah Kajian Kebutuhan Daerah dan Kajian Kelayakan Usaha sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kajian ini mencakup potensi usaha, kemampuan daerah, hingga proyeksi keberlanjutan lembaga tersebut.

Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bambang Ardianto, yang hadir secara daring, memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Ia menjelaskan bahwa BUMD LKM yang akan didirikan diproyeksikan sebagai bentuk transformasi dari Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang sudah ada sebelumnya.

Bambang menekankan bahwa lembaga keuangan ini harus mampu menjadi “mesin” penggerak ekonomi daerah yang dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk merealisasikan pendirian ini, Pemkab Gunungkidul harus menyiapkan setidaknya tiga instrumen hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Pendirian BUMD, Perda tentang Penyertaan Modal, dan Perda tentang BUMD itu sendiri.” papar Bambang.

Seluruh dokumen kajian yang telah disusun akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan menteri sebelum proses perizinan dilanjutkan.

Bupati berharap agar LKM ini nantinya memiliki fondasi tata kelola yang kuat, transparan, akuntabel, dan sehat, sehingga mampu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul. FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret agar proses perizinan dapat segera diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *