Oleh Syamsu Hilal
Ketua Komisi Konstitusi dan Legislasi MPP PKS
Jabatan publik bukanlah titik akhir dari proses kaderisasi. Justru ketika seorang kader memperoleh mandat politik dan memasuki ruang pemerintahan maupun lembaga perwakilan, kebutuhan terhadap pembinaan menjadi semakin penting. Prinsip ini memiliki landasan yang kuat dalam AD dan ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tahun 2025. Pasal 7 angka 1 Anggaran Dasar menegaskan misi Partai untuk menyiapkan kader pemimpin bangsa yang bersih, peduli, profesional, dan negarawan. Prinsip tersebut kemudian dijabarkan lebih konkret dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar, yang mengatur bahwa kaderisasi Anggota Partai diselenggarakan secara berjenjang dan berkelanjutan melalui pembinaan, pelatihan, dan pendidikan dalam Unit Pembinaan Anggota (UPA).
Ketentuan tersebut tidak berhenti pada rumusan normatif. AD dan ART PKS secara eksplisit memberikan mandat pembinaan pejabat publik kepada struktur Majelis Pertimbangan di tingkat wilayah dan daerah. Pasal 28 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar menyebut bahwa Majelis Pertimbangan Wilayah bertugas melaksanakan pembinaan terhadap Anggota Partai yang menjadi pejabat publik di wilayahnya. Ketentuan yang sama berlaku di tingkat daerah melalui Pasal 30 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar, yang memberikan tugas kepada Majelis Pertimbangan Daerah untuk melaksanakan pembinaan terhadap Anggota Partai yang menjadi pejabat publik di daerahnya. Kedua ketentuan tersebut sekaligus ditempatkan dalam kerangka kewenangan supervisi serta pemberian pertimbangan, usulan, konsultasi, dan supervisi terhadap pengejawantahan kebijakan dan pelaksanaan program Partai.
Pesan politik dan organisasional yang terkandung di dalamnya cukup jelas. Semakin besar mandat yang diterima seorang kader, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga kualitas pelaksanaan amanah tersebut. Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c Anggaran Rumah Tangga PKS menempatkan terbinanya kualitas Anggota Partai serta terbinanya Anggota Partai sebagai kader-kader terbaik calon pemimpin bangsa sebagai sasaran Partai. Bahkan Pasal 2 ayat (2) huruf e menegaskan sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, bermartabat, dan bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembinaan kader yang telah memperoleh jabatan publik bukan aktivitas tambahan, melainkan bagian dari pencapaian sasaran organisasi yang secara langsung berkaitan dengan kualitas pemerintahan dan kepemimpinan bangsa.
Dalam perspektif tersebut, bagi PKS, pembinaan memiliki hubungan yang erat dengan proses rekrutmen politik. Pasal 87 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga mengatur bahwa rekrutmen untuk bakal calon Presiden dan/atau Wakil Presiden, gubernur dan/atau wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan/atau wakilnya dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan dengan memperhatikan mekanisme yang demokratis dan terbuka, serta integritas, kapabilitas, profesionalitas, popularitas, dan elektabilitas. Sementara itu, Pasal 87 ayat (2) secara khusus mengatur rekrutmen bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan memperhatikan regenerasi dan kaderisasi, jenjang keanggotaan, integritas, kapabilitas, profesionalitas, keterwakilan perempuan, keterwakilan pemuda, dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, kualitas kader tidak semestinya hanya menjadi pertimbangan ketika proses seleksi dan pencalonan berlangsung. Setelah memperoleh mandat politik, kualitas tersebut perlu terus dikembangkan dan dijaga melalui pembinaan, konsultasi, supervisi, dan evaluasi yang berkelanjutan.
Kebutuhan pembinaan menjadi semakin penting ketika kader menjalankan mandat di lembaga perwakilan. Pasal 61 ayat (1) Anggaran Dasar mengatur bahwa Partai membentuk kepengurusan Fraksi PKS dan menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan MPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, Pasal 61 ayat (3) menegaskan bahwa Fraksi dan anggota tersebut merupakan pelaksana kebijakan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas peran Partai di lembaga perwakilan. Mekanisme pengawasan juga telah diatur secara tegas. Pasal 62 ayat (3) menetapkan bahwa supervisi, pengawasan, dan evaluasi terhadap Fraksi PKS di MPR dan DPR diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat dalam koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat; untuk Fraksi PKS di DPRD provinsi dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah dalam koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah; sedangkan untuk Fraksi PKS di DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah dalam koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Daerah. Bahkan Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5) mengatur supervisi, pengawasan, dan evaluasi terhadap anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dari unsur PKS yang berada dalam fraksi gabungan atau nonfraksi.
Pembinaan pejabat publik juga tidak dapat dipisahkan dari aspek etika dan disiplin organisasi. Pasal 65 ayat (3) Anggaran Dasar menegaskan bahwa Partai menjatuhkan sanksi kepada Anggota, pengurus, dan/atau Struktur Partai berkenaan dengan pelanggaran syariah, disiplin organisasi, dan Kode Etik Partai. Pada saat yang sama, Pasal 65 ayat (1) memberikan ruang bagi Partai untuk memberikan penghargaan kepada Anggota, pengurus, dan/atau Organisasi Partai atas prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin berpartai. Ketentuan ini diperkuat dengan keberadaan Dewan Syariah. Pasal 42 ayat (1) huruf e dan huruf f Anggaran Dasar memberikan kewenangan kepada Dewan Syariah Pusat untuk membentuk dan menyosialisasikan Kode Etik Partai serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai kesyariahan, Kode Etik Partai, dan tata beracara penanganan perkara pelanggaran syariah, disiplin organisasi, dan Kode Etik Partai. Sementara itu, Pasal 42 ayat (2) huruf h menegaskan bahwa tugas Dewan Syariah Pusat melaksanakan pengawasan kesyariahan dan Kode Etik Partai.
Kerangka tersebut menunjukkan bahwa pembinaan pejabat publik memiliki dua dimensi yang harus berjalan secara bersamaan. Dimensi pertama adalah penguatan kapasitas agar kader mampu menjalankan mandat secara profesional. Dimensi kedua adalah penjagaan integritas agar kewenangan dan fasilitas jabatan tidak menyimpang dari nilai, etika, hukum, serta kepentingan masyarakat. Orientasi tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Anggaran Dasar, yang menyatakan bahwa PKS bercirikan akhlak mulia, inovatif, patriotik, dan pelayanan serta berkomitmen pada nilai bersih, peduli, profesional, dan negarawan. Pada tingkat keanggotaan, Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d Anggaran Rumah Tangga juga mewajibkan setiap Anggota untuk taat dan berpegang teguh kepada AD dan ART, Peraturan Partai, dan Kebijakan Partai, mengikuti proses kaderisasi sesuai jenjang keanggotaan, serta menjalankan tugas yang diamanahkan oleh Partai.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kader di ruang publik bukan semata-mata jumlah jabatan atau kursi yang berhasil diraih. Ukuran yang lebih substantif adalah seberapa jauh mandat politik tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat. Orientasi ini selaras dengan Pasal 8 Anggaran Dasar, yang menempatkan peningkatan kesejahteraan Anggota Partai dan masyarakat, peningkatan partisipasi politik, serta pembangunan etika dan budaya politik yang beradab sebagai bagian dari tujuan Partai. Sementara itu, Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf c Anggaran Dasar menegaskan fungsi Partai dalam menyelenggarakan pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan bangsa dan negara, serta memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara melalui jalur politik.
Pembinaan pejabat publik bukan sekadar urusan internal Partai. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan bahwa kekuasaan yang dipercayakan kepada kader tetap berada dalam koridor integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Anggaran Rumah Tangga secara eksplisit menempatkan terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, bermartabat, dan bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sasaran Partai. Karena itu, jabatan publik tidak semestinya dipandang sebagai tujuan akhir kaderisasi, melainkan sebagai ruang aktualisasi amanah dan pengabdian. Kaderisasi melahirkan kualitas, rekrutmen memberikan mandat, jabatan menyediakan ruang pengabdian, sedangkan pembinaan, supervisi, evaluasi, penghargaan, dan sanksi memastikan agar seluruh proses tersebut tetap terhubung dengan tujuan perjuangan Partai dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, hubungan antara Partai, Fraksi, dan anggota Partai yang memperoleh amanah jabatan publik harus ditempatkan dalam satu kesatuan garis perjuangan politik. Mandat publik yang dijalankan oleh kader pada hakikatnya merupakan bagian dari mandat politik Partai, sehingga diperlukan konsistensi antara keputusan Partai, perjuangan Fraksi, dan pelaksanaan tugas anggota Partai di ruang publik.*


