Beranda / Politik / Bambang Tri Mulyono Sebut Ada “Tsunami” yang Bisa Mengganjal Langkah Politik Gibran di Pilpres 2029

Bambang Tri Mulyono Sebut Ada “Tsunami” yang Bisa Mengganjal Langkah Politik Gibran di Pilpres 2029

JAKARTA,REDAKSI17.COM — Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menilai dua persoalan tersebut menjadi pukulan bagi kelompok yang ia sebut sebagai “Genk Solo”.

Pernyataan itu disampaikan Bambang melalui akun X. Ia mengaitkan polemik ijazah Jokowi dan Gibran dengan dinamika politik yang berpotensi memengaruhi langkah Gibran menuju Pilpres 2029.

“Dugaan ijazah palsu Jokowi dan ijazah SMA Gibran jelas pukulan telak Genk Solo,” tulis Bambang Mulyono di akun X.

Bambang juga menyebut kepanikan telah muncul sejak persoalan tersebut masuk ke ranah pengadilan.

“Kepanikan udah terjadi sejak masuk di pengadilan,” ungkapnya.

Menurut Bambang, persoalan tersebut bahkan dapat menjadi salah satu hambatan bagi Gibran apabila kembali maju dalam kontestasi pemilihan presiden mendatang.

“Tsunami ijazah Jokowi dan Gibran akan mengganjal Gibran maju di pilpres 2029,” tambah dia.

Pernyataan Bambang tersebut merupakan pandangannya mengenai dampak politik dari polemik ijazah Jokowi dan persoalan pendidikan Gibran. Belum ada putusan hukum yang menyatakan tudingan mengenai ijazah tersebut sebagai fakta.

Denny Indrayana Bawa Persoalan Gibran ke MK

Di sisi lain, persoalan syarat pendidikan Gibran kini telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.

Para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dengan dalil dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sejak proses pencalonan.

Denny berpendapat terdapat persoalan pada syarat pendidikan Gibran sejak awal pencalonan. Menurut dia, persoalan tersebut tidak otomatis hilang setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres,” tulis Denny di akun X.

Dalam permohonannya, Denny dan para pemohon mendasarkan dalil tersebut pada ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK memeriksa persoalan tersebut dan mempertimbangkan konsekuensi hukum apabila Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Denny juga menegaskan bahwa pelantikan Gibran tidak menghapus persoalan yang menurutnya terjadi sejak proses pencalonan.

“Pelantikan, tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan,” sambung dia.

Sebelumnya, Denny telah menyatakan bahwa perkara yang diajukan merupakan sengketa hasil Pemilu, bukan mekanisme pemakzulan.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta antara lain agar Gibran didiskualifikasi, sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Mereka juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila permohonan dikabulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *