Beranda / Ekonomi dan Bisnis / Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak

Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak

Jakarta,REDAKSI17.COM – PT Aneka Tambang Tbk atau Antam khawatir konsumen emas yang selama ini membeli di gerainya berpindah ke pedagang lain menyusul penerapan kewajiban pelaporan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) wajib menyerahkan data penjualan emas dan perak ke kantor pajak.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut karena transparansi menjadi bagian yang penting. Namun, Untung menyoroti potensi perbedaan kewajiban pelaporan antara Antam dengan perusahaan lainnya.

“Antam mendukung kebijakan ini karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik. Namun, kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam,” ujar Untung dalam rapat dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Untung banyak konsumen yang keberatan sehingga mengalihkan transaksi dari butik Antam ke toko lainnya. Ia juga menyinggung soal kondisi penjualan emas Antam yang sedang mengalami penurunan.

“Saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut. Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” jelas Untung.

Peralihan konsumen bukan hanya berpotensi berdampak terhadap penjualan Antam. Transaksi emas juga dikhawatirkan bergeser dari kanal formal dan tercatat menuju kanal perdagangan yang tingkat pengawasannya belum tentu sama.

“Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi mengeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama,” tutur Untung.

Dalam aturan terbaru, ILAP wajib menyampaikan data penjualan emas dan perak setiap bulan, termasuk identitas pembeli berupa NPWP/NIK, berat dan jumlah emas, harga dan total transaksi, alamat pembeli, serta lokasi butik pembelian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *