“Untuk ROTI, pelanggaran berkaitan dengan proses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan tahunan perseroan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Hasan menjelaskan, KAP yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan ROTI tahun buku 2023 dan 2024 telah ditunjuk serta disetujui Direksi sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Padahal, penunjukan KAP wajib dilakukan melalui keputusan RUPS sesuai ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023.
Atas pelanggaran tersebut, ROTI dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp150 juta.
Sedangkan BNBR dikenakan sanksi terkait pelanggaran ketentuan Transaksi Material. Hasan menyebut, salah satu perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman sebesar Rp4,816 triliun, atau setara dengan 115,87% dari ekuitas BNBR.
Namun, transaksi tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Menurut OJK, pemberi pinjaman dalam transaksi tersebut berbeda dengan pihak yang telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Selain itu, BNBR juga tidak menggunakan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan penyampaian kepada OJK, serta belum memperoleh persetujuan RUPS terhadap pemberi pinjaman yang sebenarnya.
Atas pelanggaran tersebut, BNBR dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,2 miliar.
Hasan menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK untuk memastikan perusahaan tercatat memenuhi ketentuan pasar modal, termasuk aspek tata kelola, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap investor.





