JETIS,REDAKSI17.COM– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) kembali menggiatkan pelayanan rekam data KTP elektronik (KTP-el) ke sekolah SMA/SMK selama September-Oktober 2026. Terutama bagi wajib KTP pemula yang berusia 16-17 tahun. Kegiatan jemput bola rekam KTP-el ke sekolah-sekolah itu untuk memudahkan akses layanan kepada wajib KTP pemula.
Salah satu layanan rekam data KTP-el diadakan di SMKN 7 Yogyakarta pada Kamis (17/9/2026). Ada puluhan pelajar penduduk Kota Yogyakarta yang mengikuti rekam data KTP-el di SMKN 7 Yogyakarta. Tahapan rekam data KTP-el mulai dari pendaftaran, foto wajah, sidik jari, tanda tangan dan iris mata. Total ada sekitar 97 pelajar SMKN 7 Yogyakarta berstatus penduduk Kota Yogyakarta yang menjadi sasaran rekam data KTP-el.
“Layanan ini untuk mempermudah. Tidak perlu meninggalkan sekolah untuk rekam data di Kantor Dindukcapil saat jam pelayanan. Kami harap para pelajar mengikuti rekam data KTP-el mumpung kita datang ke sekolah,” kata petugas pendaftaran kependudukan Dindukcapil Kota Yogyakarta, Cindy Maya saat pelayanan rekam KTP-el di SMKN 7 Yogyakarta.
Pihaknya menegaskan rekam data KTP-el penting karena untuk identitas diri terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi tunggal. Terutama untuk memastikan NIK itu hanya milik satu orang. Rekam data KTP-el kini dapat dilakukan mulai dari usia 16 tahun. Namun untuk pencetakan KTP-el dilakukan saat berusia 17 tahun. Bagi pelajar yang berusia 17 tahun, pencetakan KTP-el dilakukan di Dindukcapil dan dapat diambil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.
“Pencetakan dan pengambilan KTP-el saat mereka berusia tujuh belas tahun. Pengambilan KTP-el sebenarnya juga bisa diwakilkan orang tua yang dalam satu kartu keluarga,” paparnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Yogyakarta, Trisminingsih mengatakan pelayanan rekam data KTP-el di SMA/SMK Kota Yogyakarta dilakukan di 10 sekolah selama September dan 10 sekolah pada Oktober 2026. Dia menyebut jumlah penduduk wajib KTP di Kota Yogyakarta saat ini sebanyak 327.888 jiwa. Jumlah penduduk yang sudah rekam KTP-el sebanyak 326.070 jiwa. Pada tahun 2026 yang sudah melakukan perekaman sebanyak 6.108 jiwa sehingga masih kurang sekitar 1.818 jiwa.
“Pelayanan rekam KTP-el pemula SMA/SMK dilakukan ke sekolah-sekolah yang pelajarnya banyak penduduk Kota Yogya. Kegiatan rekam KTP-el ke sekolah ini untuk memudahkan akses layanan kepada wajib KTP pemula dan mencegah keterlambatan kepemilikan KTP,” terang Ismi.
Dia menyatakan, apabila para pelajar belum mendapat pelayanan rekam data KTP-el di sekolah, tidak perlu khawatir. Dindukcapil Kota Yogyakarta juga terus melakukan pelayanan rekam KTP-el di tingkat kelurahan.
Salah satu pelajar SMKN 7 Yogyakarta yang mengikuti pelayanan rekam KTP-el di sekolah, Annuriyah Embun Kusuma Dewi, menyambut baik kegiatan Dindukcapil Kota Yogyakarta. Dia menilai pelayanan tersebut mempermudah dirinya melakukan rekam data KTP-el tanpa harus izin meninggal sekolah untuk mengakses pelayanan Dindukcapil Kota Yogyakarta. Awalnya warga Pakualaman itu berniat mengurus KTP-el ke Dindukcapil Kota Yogyakarta karena masuk usia wajib KTP.
“Ini mempermudah jadi nggak harus menunggu lama. Awalnya memang mau rekam KTP-el sendiri. Tapi ada layanan rekam KTP-el di sekolah. Kalau sudah mendapat KTP bisa lebih mudah seperti untuk urus SIM dan pembayaran aplikasi digital,” pungkas Embun.


