Beranda / Politik / Komisi X DPR RI Desak Evaluasi Aturan Desil: Jangan Jadikan Parameter Mutlak

Komisi X DPR RI Desak Evaluasi Aturan Desil: Jangan Jadikan Parameter Mutlak

Image Berita

KULON PROGO,REDAKSI17.COM — Komisi X DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan data desil BPS sebagai parameter tunggal penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan.

Aturan penetapan desil yang kaku dan lambatnya mekanisme pemutakhiran data dinilai kerap memicu persoalan sosial, mulai dari kasus hilangnya hak bansos warga miskin hingga calon mahasiswa prasejahtera yang terancam putus kuliah.

Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi X DPR RI ke Kabupaten Kulon Progo dalam rangka penyerapan masukan Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, bertempat di Aula Adikarta Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (17/9/2026).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, S.H., M.H., menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan pendesilan yang tidak akurat memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena desil kerap dijadikan syarat mutlak tanpa ruang koreksi faktual bagi pemangku kepentingan setempat.

“Fakta bahwa pendesilan ini cukup membuat keresahan banyak pihak semakin jelas kita lihat. Kelurahan tidak berani mengalihkan bantuan karena tidak ada payung hukumnya, sementara pihak kampus menghadapi problem KIP Kuliah tanpa jalan keluar, jangan jadikan desil ini aturan mutlak dalam berbagai kebijakan yang ada,” tegas My Esti.

My Esti juga menyoroti kelemahan sistem pemutakhiran data yang memakan waktu hingga tiga bulan. Menurutnya, keterlambatan pemutakhiran data sangat krusial bagi warga yang membutuhkan bantuan mendesak.

“Pemutakhiran data terlalu lama. Kita minta jangan tunggu tiga bulan. Kalau orang lapar keburu pingsan, kalau orang mau kuliah kampusnya sudah tutup penerimaan mahasiswa barunya. Harus ada percepatan. Untuk KIP Kuliah, kami sudah minta tidak hanya bergantung pada DTKS, melainkan berdasarkan verifikasi faktual,” lanjutnya.

Guna mengatasi data meleset, Komisi X DPR RI mengusulkan agar BPS melakukan uji petik (sampling) pada data yang tidak akurat serta melibatkan pemerintah kelurahan/kalurahan secara langsung melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal).

“Kelurahan harus diberi ruang tidak sekadar mengetahui, tetapi merekomendasikan layak atau tidaknya penerima bantuan. Memang sedikit ribet, tetapi ini demi kevalidan data yang menentukan persoalan sosial dan pendidikan,” tambah My Esti.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, S.I.P., M.Si., mewakili Bupati Kulon Progo, menyambut baik langkah DPR RI dalam merevisi UU Statistik. Triyono mengungkapkan, Kulon Progo sempat diuji dengan kasus viral yang menimpa Bapak Timbul, seorang pengayuh becak yang status ekonominya mendadak naik ke Desil 9, sehingga mengancam hak bantuan pendidikan anaknya.

“Kami mengapresiasi BPS yang bergerak cepat merespons sehingga desil Pak Timbul segera diperbarui ke Desil 3. Namun, kasus Pak Timbul ini menunjukkan pentingnya fleksibilitas data,” kata Triyono.

Rektor IKIP PGRI Wates, Wahyu Pambudi, memaparkan bahwa dari 161 pendaftar KIP Kuliah di kampusnya, sebanyak 42 calon mahasiswa terdata di Desil 5 ke atas sehingga otomatis gugur secara juknis. Meski 27 di antaranya berhasil diselamatkan lewat proses sanggah desil yang panjang, tapi terdapat 10 anak bangsa yang terpaksa putus kuliah karena tidak mampu membayar biaya reguler.

“Saya harap jangan ada anak bangsa yang putus kuliah karena tak mendapatkan apa yang menjadi haknya, ” jelas Wahyu.

Menanggapi masukan tersebut, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI, Dr. Ateng Hartono, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa BPS terus menyempurnakan pengelolaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang memadukan data Regsosek, P3KE, dan DTKS bersama data Dukcapil Kemendagri.

“Statistik makro memberitahu seberapa besar tantangannya, karena data makro (By Name By Address) bergerak dinamis, upaya proses pemutakhiran terus kami lakukan,” terang Ateng.

BPS juga mendukung revisi UU Statistik untuk memperkuat Sistem Statistik Nasional (SSN), termasuk gagasan menempatkan petugas statistik lapangan yang permanen hingga tingkat desa/kalurahan guna menjamin akurasi data di tingkat tapak.

Source: media center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *