
UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada bulan September ini. Monev itu untuk memantau dan menilai terkait kepatuhan implementasi KTR. Dari hasil monev, pelaksanaan KTR, sebagian besar sudah sesuai peraturan daerah (perda). Namun masih ada yang belum memenuhi implementasi indikator KTR sesuai perda. Diharapkan dengan monev itu dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat baik pengelola maupun pengunjung KTR.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Yusnita Susila Astuti mengatakan pada 8-16 September 2026 Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogyakarta dan pihak terkait telah melakukan monev KTR di Kota Yogyakarta. Kegiatan monev untuk melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kepatuhan serta implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR di wilayah Kota Yogyakarta.
“Melalui monev kami mengidentifikasi tingkat kepatuhan pengelola dan pengunjung terhadap ketentuan KTR di masing-masing sasaran. Termasuk mengevaluasi ketersediaan dan kelengkapan sarana pendukung KTR, seperti pemasangan tanda/larangan merokok,” kata Yusnita saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Pihaknya menegaskan monev KTR dilakukan rutin setiap tahun oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai bentuk pemantauan implementasi Perda nomor 2 tahun 2017 tentang KTR sekaligus sosialisasi dan pembinaan KTR. Sasaran monev KTR selama September ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan 24 lokasi, tempat belajar mengajar 6 lokasi, tempat anak bermain 6 lokasi, tempat ibadah 9 lokasi, tempat kerja 83 lokasi dan tempat umum 7 lokasi.
“Secara umum pengelola mendukung pelaksanaan perda KTR. Pelaksanaan KTR sebagian besar sudah sesuai perda Namun masih ada beberapa hal yang belum memenuhi indikator sesuai perda dalam implementasinya. Baik karena kurang pengawasan internal kepada pengunjung maupun pemahaman yang masih kurang mendetail terkait syarat tempat khusus merokok,” terangnya.
Dia menjelaskan monev KTR dilakukan baik monitoring langsung ke lapangan maupun penilaian mandiri sesuai perda KTR dan Peraturan Wali Kota No 22 Tahun 2017 tentang petunjuk dan pelaksanaan perda KTR. Poin-poin penilaian monev KTR antara lain adanya tanda dilarang merokok, orang merokok di dalam gedung, ruang/tempat khusus merokok (TKM), bau asap rokok, puntung rokok dan penjualan rokok. Dari hasil monev, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga memberikan rekomendasi dan pembinaan kepada pengelola yang belum memenuhi ketentuan perda KTR.

“Ada yang belum ditemukan tanda larangan merokok di pintu masuk ataupun lokasi strategis. Ini ditindaklanjuti dengan pemberian rambu-rambu larangan merokok. Ada juga area TKM yang belum memiliki tanda, sehingga harus diberikan tanda agar pengunjung mengetahui ada area boleh merokok. Untuk tempat umum seperti hotel dan resto, harus memisahkan secara jelas area KTR dan TKM. Penemuan puntung rokok juga menjadi perhatian khusus yang disampaikan kepada pengelola agar lebih gencar untuk mengingatkan pengunjung terkait KTR,” jelas Yusnita.
Yustina menyampaikan perbaikan sesuai saran dan masukan atas temuan di lokasi KTR dilakukan secara langsung saat monev berlangsung. Misalnya untuk perbaikan yang sifatnya memungkinkan seperti menambahkan tanda larangan merokok di pintu masuk. Sedangkan perbaikan yang memerlukan waktu lebih seperti relokasi TKM atau pembatas area KTR dan TKM didiskusikan bersama pihak pengelola dan akan ditindaklanjuti oleh puskesmas sebagai pembina wilayah.
“Masyarakat juga dapat memberikan saran terkait pemantauan pelaksanaan KTR. Misalnya berpartisipasi dalam pelaporan kejadian pelanggaran larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok di KTR kepada pengelola atau penanggungjawab KTR. Kami harap melalui monev KTR rutin setiap tahun dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pengelola dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta,” ucapnya.


