Beranda / Daerah / Sri Paduka Ingatkan Pentingnya Implementasi Raperda Pelindungan Konsumen Secara Efektif

Sri Paduka Ingatkan Pentingnya Implementasi Raperda Pelindungan Konsumen Secara Efektif

Yogyakarta,REDAKSI17.COM– Rancangan Peraturan Daerah Pelindungan konsumen di DIY diharapkan tidak berhenti pada penetapan regulasi semata, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian utama Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan Pendapat Akhir Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Jumat (18/09) malam.

Disampaikan Sri Paduka, setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diperlukan langkah nyata untuk memastikan ketentuan di dalamnya dapat dilaksanakan secara optimal. Menurutnya, pengaturan yang baik perlu didukung dengan kebijakan, program, kelembagaan, sumber daya, mekanisme pengaduan, serta tindak lanjut yang jelas.

“Hal yang tidak kalah penting setelah ditetapkannya peraturan daerah ini adalah memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif. Pengaturan yang baik harus diikuti dengan kebijakan, program, kelembagaan, sumber daya, mekanisme pengaduan, serta tindak lanjut yang nyata,” kata Sri Paduka.

Sri Paduka menambahkan, pelindungan konsumen menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan hubungan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Karena itu, implementasi regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai konsumen, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan turut memperkuat keberdayaan konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha dalan menjalankan kegiatan usahanya secara beretika, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, pelindungan konsumen tidak dipandang semata-mata sebagai upaya memberikan pelindungan kepada konsumen, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tegas Sri Paduka.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Panitua Khusus Bahan Acara 3 tahun 2026 terkait Raperda DIY tentang Perlindungan Konsumen, Andriana Wulandari menyampaikan, DPRD DIY melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Raperda dengan membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan, koreksi, dan pandangan melalui public hearing. Keterlibatan tersebut juga dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memantau pembahasan pasal demi pasal, sekaligus memperkaya pembahasan melalui konsultasi dan studi banding ke daerah lain

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah selesai dibahas Panitia Khusus dan melalui proses harmonisasi kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi. Kemudian, hasil fasilitasi tersebut ditanggapi Kemendagri melalui surat tertanggal 24 Juli 2026 yang memuat sejumlah masukan penyempurnaan, baik dari sisi redaksional maupun substansi, yang selanjutnya ditindaklanjuti Panitia Khusus pada 9 September 2026. Dalam tindak lanjut tersebut, tidak terdapat perubahan substansi yang krusial, namun masih terdapat sejumlah penyempurnaan terkait sistematika dan pengelompokan materi muatan.

“Pertama, penambahan dasar hukum sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman pengaturan Raperda sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, daerah dalam menetapkan kebijakan wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kedua, penyempurnaan teknik penulisan, penambahan definisi dalam ketentuan umum, penyesuaian ruang lingkup Raperda, serta penyesuaian materi muatan mengenai pembentukan, pendaftaran, dan unsur keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Ketiga, penambahan materi muatan mengenai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat,” jelas Andriana.

Dalam rapat tersebut, turut dilaksanakan persetujuan bersama terhadap Bahan Acara Nomor 3 Tahun 2026. Selain itu, dilakukan persetujuan dan penetapan terhadap Rakepwan DIY sebagaimana tercantum dalam Bahan Acara Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 2026, serta kesepakatan bersama atas Bahan Acara Nomor 18 Tahun 2026.

Pun, terdapat sejumlah agenda lainnya yang turut dibahas, di antaranya Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY atas pembahasan Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah, Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY atas pembahasan Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, serta Laporan, Saran, dan Pendapat Badan Anggaran DPRD DIY atas pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) APBD DIY Tahun Anggaran 2026.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *