Beranda / Daerah / Respons Aduan Masyarakat, Pemda DIY Relokasi Tiang Provider

Respons Aduan Masyarakat, Pemda DIY Relokasi Tiang Provider

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY memindahkan dan menata ulang tiang provider internet yang mengganggu akses tempat usaha warga pada Senin (21/09) pagi di Jalan Kaliurang Km. 9, Gondangan, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Pemindahan infrastruktur ini merupakan tindak lanjut usai menerima aduan langsung dari masyarakat melalui kanal Lapor Pemda DIY.

Langkah cepat ini dipicu oleh keluhan yang disampaikan oleh pemilik tempat usaha, terkait keberadaan 10 tiang milik penyedia jasa internet (ISP) yang berdiri persis di tengah pintu masuk pekarangan. Posisi tiang yang berderet tersebut dirasa menghalangi jalan keluar – masuk kendaraan serta mengganggu aktivitas jual beli dan kenyamanan pelanggan.

Kepala Bidang Layanan Teknologi dan Manajemen Informatika (LTMI) Diskominfo DIY, Mohamad Zainuri menjelaskan, proses identifikasi lokasi telah dilakukan sejak sepekan lalu bersama seluruh pengelola ISP setempat. Selanjutnya, melalui musyawarah di lokasi, para pihak pada akhirnya menyepakati solusi terbaik untuk penataan tiang tersebut dengan memindahkannya.

Seluruh tiang provider dipindahkan sejauh 6 hingga 8 meter ke arah utara dari posisi semula. Selain digeser, jumlah tiang juga disederhanakan, dari yang tadinya 10 tiang menjadi hanya 3 tiang.

Dalam proses penanganan, Pemda DIY sengaja tidak menerbitkan surat peringatan resmi kepada para pelaku usaha ISP. Sifat kooperatif dari penyedia jasa internet yang responsif saat diajak berdiskusi menyelesaikan masalah menjadi alasan Diskominfo tidak melayangkan surat peringatan.

“Kalau kami tidak memberi peringatan. Di Jogja itu kan budayanya gotong royong, semua bisa dimusyawarahkan. Jadi dirembuk saja nanti seperti apa baiknya terkait aduan masyarakat itu, supaya semua bisa sama-sama jalan,” kata Zainuri.

Zainuri menambahkan, pendekatan musyawarah ini diterapkan agar operasional layanan internet maupun aktivitas ekonomi warga bisa tetap berjalan tanpa ada satupun pihak yang merasa dirugikan. “Yang punya usaha tetap jalan tidak terganggu dengan adanya tiang internet, dan yang punya ISP juga tidak terganggu operasional layanannya,” tuturnya.

Ke depan, Diskominfo DIY mengimbau para pengelola ISP agar lebih tertib mengurus perizinan dan membangun komunikasi yang baik dengan instansi serta warga sekitar sebelum mendirikan tiang. Hal ini penting dilakukan agar seluruh kegiatan operasional dapat berjalan harmonis tanpa memicu keluhan di kemudian hari.

Penataan ini menjadi bagian dari dorongan Pemda DIY dalam menghadirkan aksesibilitas internet yang merata bagi warga seluruh. Dengan konektivitas yang kuat dan tertata rapi, aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berkembang tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan. 

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *