Menurut Dedek, tidak adanya pembelaan terbuka bukan berarti hubungan politik di antara mereka sedang bermasalah. Ia justru meminta publik melihat substansi gugatan yang diajukan, bukan semata-mata siapa figur yang menjadi pihak tergugat.
“Sebetulnya tidak ada. Hubungan Mas Gibran, Pak Prabowo dan partai koalisi itu baik-baik saja dan mesra-mesra saja,” kata Dedek, dikutip Senin (28/9/2026).
Dedek menilai pemerintah dan partai-partai pendukung tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika sikap koalisi dalam menghadapi gugatan wakil presiden saat ini langsung ditafsirkan sebagai keretakan hubungan politik.
“Tapi yang harus dilihat di sini, bukan soal karena orangnya lalu yang koalisi atau pemerintah bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Baginya, pertanyaan yang lebih penting justru menyangkut bobot persoalan yang dibawa ke MK. Dedek mengatakan pihaknya telah melihat dan menimbang seberapa serius gugatan tersebut sebelum memberikan penilaian.
“Yang harus dilihat itu kan adalah masalahnya. Masalahnya seserius apa. Kurang lebih seperti itu,” ucapnya.
Adapun Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah tidak lagi mencampuri persoalan hukum yang berkaitan dengan putranya yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Termasuk gugatan yang mempersoalkan ijazah pendidikan menengah politikus itu dalam kaitannya dengan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Sinaga mengatakan mantan presiden itu telah memberikan ruang sepenuhnya kepada anaknya untuk menjalankan tugas kenegaraan sekaligus menghadapi persoalan yang menyangkut dirinya sendiri.
“Saya rasa bapak itu sudah benar-benar tulus melepas Mas Gibran. Masalah Gibran dengan ijazahnya yang digugat, itu urusannya Mas Gibran,” ujar Ronald Sinaga.





