“Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10).
Menurut Boyamin, Nusron menghabiskan satu hari penuh di Johor Bahru, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. Ia menyebut Nusron kemudian kembali ke Singapura pada Jumat (16/10), dan memperkirakan perjalanan kembali ke Indonesia baru dilakukan pada Selasa.
“Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI,” tuturnya.
Boyamin juga mempertanyakan apakah Nusron telah memperoleh izin Presiden untuk bepergian ke luar negeri. Ia menilai izin tersebut perlu diperjelas, terutama apabila perjalanan dilakukan secara mendadak dan bukan untuk kepentingan dinas.
“Apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” jelasnya.
Atas dua kali ketidakhadiran Nusron, Boyamin menilai KPK dapat mempertimbangkan langkah jemput paksa sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut pemanggilan saksi yang tidak dipenuhi tanpa alasan dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan tersebut.
KPK sendiri telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi, Kamis (15/10).
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri atas pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, serta petinggi perusahaan, termasuk Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar.








