Madiun,REDAKSI17.COM – Kasus lakalantas yang menewaskan empat suporter PSS Sleman di Tol Ngawi–Kertosono km. 616, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, kini memasuki babak baru.
Satlantas Polres Madiun resmi menetapkan pengemudi Toyota Hiace, Imanuel Kristoper Bayu Prakoso, sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Cahyono, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (19/10). Pihak kepolisian menilai alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menaikkan status pengemudi dari saksi menjadi tersangka.
“Saat ini tersangka kami tahan. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah kami kirim ke kejaksaan,” ujar Ipda Andika.
Dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik menemukan dua botol air mineral berisi minuman keras jenis arak Jawa di dalam minibus Toyota Hiace tersebut. Temuan ini diperkuat oleh keterangan sejumlah penumpang yang mengindikasikan bahwa pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol saat mengendarai mobil.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sampel urine dan darah tersangka untuk memastikan dugaan tersebut.
Atas perbuatannya, Imanuel dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, kendaraan Toyota Hiace yang membawa rombongan suporter PSS Sleman menuju Surabaya mengalami kecelakaan tragis usai menghantam truk tronton di Tol Ngawi–Kertosono km 616 pada Minggu 18/10/2026. Insiden tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 6 penumpang lainnya mengalami luka-luka.







