Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kredibilitas indeks acuan pasar saham Indonesia. Sebelumnya, BEI telah mengecualikan saham berkategori HSC dari indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.
“Dalam implementasi awal, tentu tidak akan mengakibatkan penurunan drastis, ya sama seperti kalau kita mengeluarkan saham tertentu, distribusi dari bobot itu akan diberikan kepada sisa saham-saham lain yang masih ada di dalam konstituen indeks,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Jeffrey, pergerakan IHSG setelah kebijakan tersebut berlaku tetap bergantung pada perubahan harga saham-saham yang masih masuk dalam perhitungan indeks. Dengan demikian, pengeluaran saham HSC tidak secara otomatis membuat IHSG melemah ataupun menguat.
BEI juga telah melakukan pengujian historis atau backtest untuk mengukur dampak kebijakan tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa pengeluaran saham HSC tidak akan memicu lonjakan indeks, sekaligus diharapkan membuat IHSG lebih representatif dalam menggambarkan kondisi pasar saham.
“Kami sudah melakukan backtest bahwa dengan pengeluaran saham-saham HSC, tidak akan mengakibatkan lonjakan, tetapi dapat mengakibatkan IHSG kita yang lebih kredibel, yang dapat digunakan lebih baik oleh para investor dalam melakukan tracking terhadap indeks kita,” kata Jeffrey.
Selain penyesuaian perhitungan indeks, BEI akan memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perdagangan saham. Jeffrey menyampaikan bahwa bursa berencana mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi.
Dalam proses tersebut, BEI dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan terhadap rekening efek tertentu, termasuk membatasi atau menghentikan sementara aktivitasnya. Bursa juga memiliki kewenangan untuk memeriksa anggota bursa beserta transaksi yang dilakukan melalui perusahaan sekuritas tersebut.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari reformasi pasar modal Indonesia. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan integritas perdagangan sekaligus membangun kembali kepercayaan investor.
“Melalui penegakan hukum dan pengenaan sanksi yang signifikan, kita harapkan timbul efek jera dari para pelaku pelanggaran,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan, reformasi pasar modal juga diarahkan pada peningkatan transparansi kepemilikan saham. Salah satu langkahnya adalah memperluas keterbukaan informasi kepemilikan dari sebelumnya di atas 5% menjadi di atas 1%. Selain itu, klasifikasi investor diperinci dari sembilan kelompok besar menjadi 39 kelompok untuk memberikan gambaran kepemilikan yang lebih terperinci.
OJK turut mendukung penerapan daftar HSC oleh BEI sebagai salah satu instrumen untuk mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi bursa dan penyedia indeks dalam mengevaluasi kelayakan saham sebagai konstituen indeks.
Ke depan, regulator juga akan mendorong peningkatan porsi saham beredar di publik atau free float, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum. Reformasi tersebut selanjutnya akan diarahkan pada pendalaman pasar melalui pengembangan produk saham, obligasi dan sukuk, reksa dana, keuangan derivatif, hingga bursa karbon.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, BEI dan OJK berharap penghitungan indeks semakin transparan dan mencerminkan kondisi pasar secara lebih akurat, sehingga dapat memperkuat kepercayaan investor domestik maupun global.








