Yogyakarta,REDAKSI17.COM– Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan pembenahan kebijakan pajak dan retribusi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan publik yang berkualitas. Melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemda DIY mengajukan penyesuaian tarif, objek, dan mekanisme pemungutan agar lebih proporsional serta berkeadilan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY dengan agenda Penghantaran Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY, Selasa (3/11), dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi dan dihadiri Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) DIY.
Mewakili Gubernur DIY, Sri Paduka membacakan pidato penghantaran Raperda tersebut sekaligus menyampaikan alasan dan substansi perubahan regulasi yang diusulkan pemerintah daerah. Penyesuaian diperlukan untuk merespons dinamika kebijakan di tingkat nasional sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkembangan regulasi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada batang tubuh Perda, penyesuaian mencakup penyempurnaan pengaturan Pajak Air Permukaan, perubahan nomenklatur jenis retribusi daerah, penyesuaian tarif retribusi pertambangan rakyat, serta penghapusan sejumlah ketentuan terkait opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara itu, perubahan pada lampiran Perda menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan. Beberapa di antaranya meliputi penghapusan tarif layanan kalibrasi pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, penyesuaian tarif pemanfaatan ruang milik jalan menjadi nominal rupiah definitif, serta penghapusan tarif seminar narkotika dan obat-obatan terlarang di RSJ Grhasia. Penyesuaian juga mencakup tarif sewa Pasar Ikan Cangkringan dan sejumlah objek retribusi lainnya.
Di sisi pelayanan publik, perubahan regulasi turut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Penambahan jenis layanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah diharapkan memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan medis yang lebih komprehensif sesuai standar kesehatan terkini. Rasionalisasi sejumlah retribusi juga diharapkan mendukung kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar.
Dari sisi fiskal, pembenahan regulasi diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara legal dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, peningkatan pendapatan bukan menjadi satu-satunya tujuan. Penataan tarif juga perlu mempertimbangkan biaya penyelenggaraan layanan, kemampuan masyarakat, serta prinsip proporsionalitas dan keadilan.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan, melainkan juga merupakan langkah penataan agar struktur tarif lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan secara proporsional dan berkeadilan,� demikian disampaikan dalam pidato Gubernur DIY yang dibacakan Sri Paduka.
Sri Paduka berharap pembahasan Raperda bersama DPRD DIY dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD DIY pada 26 Oktober 2026 dan tercantum dalam Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2026. Pimpinan DPRD DIY juga telah menerima surat rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tertanggal 28 Oktober 2026 yang menyatakan Raperda tersebut telah dikaji dan layak untuk dilanjutkan sesuai mekanisme serta tata tertib DPRD.
Melalui pembahasan Raperda ini, Pemda DIY berharap penataan kebijakan pajak dan retribusi tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebab, keberhasilan kebijakan fiskal pada akhirnya tidak hanya diukur dari peningkatan PAD, melainkan juga dari semakin baiknya akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan.
Humas Pemda DIY







