
Umbulharjo,REDAKSI17.COM-Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat pembangunan berbasis kewilayahan sebagai upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan tersebut dilakukan melalui optimalisasi peran kemantren dan kelurahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat memaparkan materi pembangunan kewilayahan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 di Edotel, Rabu (4/11/2026).
Hasto menjelaskan, pembangunan kewilayahan menjadi salah satu strategi penting untuk memastikan program pemerintah dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Pembangunan kewilayahan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Karena itu, pembangunan tidak hanya berbicara tentang infrastruktur, tetapi juga bagaimana meningkatkan kualitas hidup, memperkuat pemberdayaan masyarakat, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan warga,” jelas Hasto.
Hasto menyebutkan, arah pembangunan Kota Yogyakarta telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029, dengan visi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.
Visi tersebut dijabarkan melalui sejumlah misi, di antaranya mewujudkan pembangunan manusia yang produktif dan berkualitas melalui peningkatan pendidikan dan akses kesehatan, pembangunan infrastruktur perkotaan yang berkualitas, pelestarian lingkungan hidup, serta penguatan kemandirian ekonomi dan keadilan sosial.
Dalam mendukung pencapaian visi tersebut, Pemkot Yogyakarta menetapkan delapan kelompok program prioritas. Di antaranya peningkatan derajat pendidikan masyarakat, peningkatan kualitas dan keadilan pelayanan kesehatan, penguatan produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat, peningkatan kemandirian ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kehidupan sosial masyarakat, pencapaian tujuan Keistimewaan DIY, serta peningkatan kualitas lingkungan dan ketangguhan masyarakat.
Sejumlah program unggulan turut disiapkan, seperti Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Posyandu Paripurna melalui Gerakan Warga Sehat, Satu Kampung Satu Bidan, Bela Beli Produk Warga, revitalisasi kampung wisata, modernisasi pasar rakyat, Kampung Layak Huni, hingga percepatan penyelesaian persoalan sampah.
Menurut Hasto, keberhasilan pembangunan kewilayahan membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi penting agar berbagai program dapat berjalan secara terpadu dan tidak dilaksanakan secara parsial.
“Persoalan di wilayah itu saling berkaitan. Ada persoalan kesehatan, pendidikan, lingkungan, sosial, ekonomi, hingga infrastruktur. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi berbagai perangkat daerah bersama kemantren, kelurahan, dan masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemkot Yogyakarta adalah memperkuat kewenangan kemantren melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Mantri Pamong Praja.
Melalui regulasi tersebut, sebagian kewenangan wali kota dilimpahkan kepada Mantri Pamong Praja, terutama dalam urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, lingkungan hidup, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Selain itu, pelimpahan kewenangan juga mencakup sejumlah urusan lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sosial, pertanahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, serta kebudayaan.
Hasto berharap penguatan kewenangan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat penanganan berbagai persoalan masyarakat di tingkat wilayah.
Dalam mendukung pembangunan kewilayahan, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan alokasi anggaran yang cukup besar. Pada 2026, pagu anggaran kewilayahan mencapai Rp42,22 miliar. Sementara itu, pagu yang direncanakan pada 2027 sebesar Rp38,10 miliar dan pada 2028 sebesar Rp39,82 miliar.
Berdasarkan pemetaan usulan kegiatan, kebutuhan pembangunan kewilayahan mencakup 23 kelompok isu. Usulan terbanyak berkaitan dengan sarana dan prasarana kewilayahan sebanyak 29 kegiatan, pemberdayaan kewilayahan 17 kegiatan, serta kesehatan sebanyak 16 kegiatan.
Selain itu, terdapat usulan pengembangan kapasitas dan keterampilan masyarakat, pengembangan kapasitas keluarga, pemberdayaan UMKM, pengembangan pertanian dan perikanan, mitigasi bencana, pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur jalan dan drainase.
“Anggaran kewilayahan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan yang benar-benar muncul dari masyarakat. Dengan demikian, program yang dilaksanakan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi warga,” tambah Hasto.
Dalam bidang lingkungan, salah satu program yang terus diperkuat adalah Gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah atau MAS JOS yang dicanangkan pada 29 Juli 2025. Gerakan tersebut bertujuan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah dan melakukan pemilahan sampah secara tepat.
Program MAS JOS telah mencakup 45 kelurahan dengan melibatkan RW, RT, PKK, pengelola usaha, dan masyarakat. Gerakan tersebut juga didukung oleh 695 unit bank sampah serta keterlibatan sekolah dan kampus.
Selain penanganan sampah, pembangunan kewilayahan juga diwujudkan melalui program bedah rumah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Pada 2025, program tersebut telah menyasar 68 rumah tidak layak huni.
Sementara itu, sepanjang 1 Januari hingga 1 November 2026, jumlah rumah yang mendapatkan penanganan mencapai 100 rumah.
Di bidang kesehatan, Pemkot Yogyakarta juga memperkuat penanganan stunting melalui pelaksanaan reformasi kelurahan.
Salah satunya dengan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi keluarga berisiko stunting menggunakan anggaran Dana Keistimewaan (DAIS).
Anggaran program PMT tersebut mencapai Rp100 juta pada 2025 dan meningkat menjadi Rp120 juta pada 2026. Sasarannya meliputi keluarga dengan balita yang mengalami gangguan pertumbuhan, ibu hamil dengan risiko masalah gizi, ibu menyusui, serta calon pengantin perempuan yang memiliki risiko kekurangan energi kronis dan anemia.
Upaya tersebut menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data yang dipaparkan, prevalensi stunting di Kota Yogyakarta turun dari 11,38 persen pada Januari 2025 menjadi 8,48 persen pada Desember 2025. Selanjutnya, angka tersebut kembali turun menjadi 8,10 persen pada September 2026.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya program atau besarnya anggaran yang disiapkan, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, keterlibatan masyarakat dan penguatan peran wilayah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Yogyakarta yang adil, merata, dan berkelanjutan,” pungkasnya.





