Home / Politik / Raker dengan Kemenhaj, HNW Apresiasi Progres Persiapan Haji dan Penambahan Tenaga Pendukung Haji Unsur Mahasiswa Indonesia di Timur Tengah

Raker dengan Kemenhaj, HNW Apresiasi Progres Persiapan Haji dan Penambahan Tenaga Pendukung Haji Unsur Mahasiswa Indonesia di Timur Tengah

    

JAKARTA,REDAKSI17.COM — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri), Hidayat Nur Wahid, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah pada Rabu, 21 Januari 2026, mengapresiasi progres positif persiapan penyelenggaraan ibadah haji serta penambahan petugas haji dari unsur mahasiswa Indonesia di Timur Tengah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

HNW, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa sesuai laporan lisan dan tertulis yang disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Gus Irfan, mahasiswa Indonesia di 10 negara Timur Tengah mendapat alokasi kuota sebanyak 133 orang, meningkat dari tahun 2025 yang berjumlah 120 orang. Sekalipun demikian, sesuai aspirasi pimpinan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) se-Dunia, dengan melihat minat dan potensi para mahasiswa tersebut, jumlahnya seharusnya dapat lebih banyak lagi dan diharapkan dapat terpenuhi pada musim haji tahun-tahun mendatang.

Adapun untuk mukimin, termasuk mahasiswa Indonesia di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa petugas haji yang diangkat baru sebanyak 750 orang. Hal tersebut langsung dipersoalkan oleh HNW kepada Wakil Menteri Haji, Dahnil A. Simanjuntak, sebelum rapat kerja dimulai, karena tidak sesuai dengan kesepakatan rapat kerja Komisi VIII pada November 2025. Wakil Menteri Haji merespons bahwa masih akan ada penambahan dari Tenaga Pendukung Syarikah, yang kemudian diingatkan HNW agar benar-benar dilaksanakan.

“Atas peningkatan tersebut, kepada semua mahasiswa maupun mukimin yang terpilih sebagai tenaga pendukung atau petugas haji nantinya harus melaksanakan amanah ini dengan menggunakan seluruh keunggulan kompetensi yang dimiliki, antara lain penguasaan bahasa Arab, pemahaman tata cara ibadah haji, serta pengetahuan terhadap budaya dan sistem pelayanan di Arab Saudi, termasuk kekuatan fisik untuk melayani jemaah haji Indonesia dengan menjunjung tinggi profesionalitas,” pesan Hidayat setelah rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga kembali memperjuangkan kebijakan distribusi kartu Nusuk agar dapat dibagikan kepada jemaah sejak calon jemaah haji masih berada di Indonesia, yakni di embarkasi, sebagaimana telah disepakati dalam beberapa rapat kerja terakhir.

Menurutnya, langkah tersebut akan menghilangkan trauma serta memberikan kepastian bagi jemaah haji Indonesia untuk dapat langsung beribadah, khususnya di Masjidil Haram, mengingat pengalaman tahun 2025 ketika petugas otoritas Saudi sangat ketat melakukan pengecekan kartu Nusuk bagi mereka yang hendak memasuki kawasan masjid.

“Alhamdulillah, Menteri Haji dan Umrah RI menyampaikan bahwa Kemenhaj terus mengupayakan agar kartu Nusuk dapat dibagikan lebih awal, yakni di embarkasi. Salah satu perkembangan positif yang disampaikan adalah dua syarikah penyedia layanan kartu Nusuk telah membuka kantor perwakilan di Indonesia, sebagaimana kesepakatan yang disampaikan saat rapat kerja di Jeddah. Hal ini diharapkan dapat memperlancar koordinasi dan penyelesaian administrasi, serta memungkinkan pembagian kartu Nusuk sebelum keberangkatan jemaah calon haji Indonesia ke Arab Saudi,” sambungnya.

Selain itu, sebelum rapat kerja dimulai, Hidayat juga menyampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah aspirasi dari berbagai pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang mengeluhkan kendala penolakan pelunasan biaya. Penolakan tersebut terjadi karena sistem menganggap mereka sebagai jemaah biasa dan mewajibkan jeda keberangkatan selama 18 tahun, padahal sebagian dari mereka telah berhaji sebelum ketentuan batas 18 tahun diberlakukan.

Menurut HNW, hambatan semacam ini seharusnya tidak terjadi karena Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengecualikan pembimbing KBIHU dari ketentuan minimal jeda keberangkatan 18 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1).

“Kementerian Haji mengakui bahwa sistem mereka belum sepenuhnya bebas kendala dan akan segera melakukan pengecekan agar sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kemenhaj juga menyampaikan bahwa para pembimbing KBIHU tetap dapat masuk dalam kategori pengecualian tersebut, sesuai dengan proporsi dan ketentuan jumlah 151 calon jemaah yang dibimbing. Hal ini kami ingatkan agar tidak terjadi kondisi di mana jemaah haji Indonesia tidak mendapatkan bimbingan ibadah, karena bimbingan tersebut merupakan salah satu kunci agar mereka dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar sehingga memperoleh haji yang mabrur,” pungkas Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *