JAKARTA,REDAKSI17.COM : Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) sepenuhnya merupakan kewenangan internal setiap partai yang tidak bisa diintervensi pihak luar.
“Mau dua, tiga periode, atau pun lebih, itu semua keputusan internal partai politik. Itu hak partai dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Sahroni, Rabu (22/4/2026), menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Sahroni menambahkan, seluruh mekanisme, proses, serta dinamika dalam pemilihan dan kepemimpinan partai merupakan urusan internal.
“Semua mekanisme dan dinamika di dalam partai adalah ranah internal,” tegas legislator dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini merupakan bagian dari kajian terkait tata kelola partai politik.
Dalam kajian tersebut, KPK menilai belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai. Karena itu, pembatasan masa jabatan dinilai perlu untuk memastikan proses kaderisasi berjalan optimal.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.




