
Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika.
Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati bukan sebagai hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir.
“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” jelas Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap yang bersangkutan tidak bersalah. Namun demikian, DPR tidak dapat mengintervensi secara teknis proses hukum yang sedang berjalan.
“Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Meski begitu, Komisi III tetap akan memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan terkait pemenuhan hak-hak tersangka atau terpidana sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan.
“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap terdakwa.
“Keadaan yang memberatkan, jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa hampir mencapai dua ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Selain itu, Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sementara hal yang meringankan, hakim menyebut Fandi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” tutur hakim.


