Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi polemik pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan rekan-rekannya ke pihak kepolisian.
Yusril menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, akademisi memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia menilai kritik yang disampaikan dalam kapasitas akademik tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, laporan ke polisi merupakan hal yang sah dalam sistem hukum. Namun, ia menekankan pentingnya proses klarifikasi sebelum kasus dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan. Yusril juga menyarankan agar pihak yang dilaporkan bersikap kooperatif saat diminta memberikan keterangan.
Terkait desakan pencabutan status ASN, Yusril menilai bahwa persoalan seperti ini seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada pelanggaran etik, maka tidak ada dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut.
Yusril juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kritik akademis dan penghasutan, yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Pernyataan ini pun memicu perhatian publik, mengingat kasus yang menyeret nama Feri Amsari terus berkembang dan menjadi sorotan dalam diskursus kebebasan berpendapat di Indonesia.
Sumber: Kompas TV




