Home / Politik / Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

JAKARTA,REDAKSI17.COM –  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo, 20, yang diduga dilakukan oleh sekitar 30 orang yang merupakan teman seangkatan dan seniornya.

Menurut Sahroni, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa, melainkan sudah masuk kategori perundungan atau bullying yang mengarah pada tindak pidana.

“Bullying yang terjadi di Undip ini sudah jelas masuk ranah kriminal, seluruh unsur kekerasan dan intimidasi ada di sana. Maka polisi harus tindak tegas semua pelakunya,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai, jumlah pelaku yang diduga mencapai puluhan orang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kekerasan kolektif yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Apalagi dalam kasus ini pelakunya disebut puluhan orang, artinya ini bukan lagi kenakalan mahasiswa biasa, tapi kekerasan kolektif yang harus ditangani serius,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Sahroni juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan di lingkungan kampus. Ia meminta pihak universitas lebih aktif mengawasi kegiatan kemahasiswaan agar tidak melahirkan budaya kekerasan maupun praktik senioritas yang tidak sehat.

“Kalau pelakunya sebanyak itu, berarti ada sistem pengawasan yang gagal. Kampus harus proaktif mengaudit kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi melahirkan budaya kekerasan atau senioritas yang tidak sehat,” tegasnya.

Sahroni juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap kasus tersebut. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran, maka pihak kampus perlu dievaluasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana yang dapat ditindak oleh kepolisian.

“Jika nanti ditemukan ada pembiaran, maka pihak kampus juga harus dievaluasi oleh Kemendiktisaintek dan potensi unsur pidananya oleh kepolisian. Ini penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman,” pungkas Sahroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *