Inspektur Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo. (ANTARA/HO-Dokumen pribadi Arif Prastowo)
Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan sementara operasional PT Selo Adikarto sudah tepat dalam rangka menyelamatkan aset daerah.
Inspektur Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo di Kulon Progo, Minggu, mengatakan alasan bupati mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional PT SAK sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah.
“Selain itu, penghentian sementara operasional PT SAK untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan untuk memitigasi resiko yang bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar dan hal-hal yang bisa berdampak buruk terhadap perusahaan dan pemerintah daerah,” kata Arif.
Ia mengatakan kronologis dan fakta perjalanan kasus PT SAK, yakni laporan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Soeroso Donosapoetro Nomor 00031/2.0626/AU.2/03/0280-4/1/III/2024 yang menyatakan opini laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada31 Desember 2023 adalah “menyajikan tidak secara wajar”.
Pada saat itu, komisaris PT SAK meminta dilakukan audit dengan tujuan tertentu kepada inspektorat daerah (irda), yang melaksanakan audit ini mulai pertengahan 2024 dengan hasil sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Dengan Tujuan Tertentu pada PT. Selo Adikarto Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 700/KHS/01/II/2025, tanggal 3 Februari 2025 diperoleh kesimpulan yaitu “Going Concern” terganggu dan terdapat dua temuan utama, yakni PT SAK belum sepenuhnya menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan.
“Kami juga menemukan adanya indikasi Fraudulent Financial Statement pada Laporan Keuangan PTSelo Adikarto Tahun 2023, yang mana kondisi tersebut biasa disebut sebagai window dressing,” katanya.
Lebih lanjut Arif, PT SAK juga menyerahkan laporan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Agus Wahjono Nomor 00020/2.1128/A.U2/03/1351-1/1/II/2025 yang menyatakan opini, Laporan Keuangan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah “menyajikan secara wajar”, dalam semua hal yang materiil, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) di Indonesia.
“Adanya dua laporan berberda tersebut bbupati memerintahkan PT SAK untuk melakukan second opinion terhadap hasil audit KAP atas Laporan Keuangan Tahun 2024 , namun PT. SAK tidak melaksanakan perintah tersebut sampai bulan Juli 2025,” katanya.
Arif mengatakan Irda Kulon Progo juga menerima surat Kepolisian Negera Republik Indonesia DIY Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/325/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, perihal permohonan bantuan audit investigasi, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Selo Adikarto.
Pada saat yang sama, Irda Kulon Progo kembali menerima surat Kejaksaan Negeri Kulon Progo Nomor B-1720/M.4.14/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal permohonan audit investigasi dalam rangka penyidikan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan PT. Selo Adikarto sebagai BUMD kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 sampai dengan tahun 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Nomor : PRIN-08/M.4.14/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa telah terjadi RUPS untuk laporan keuangan 2024 yang dilaksanakan pada 24 Maret 2025 dengan kesimpulan bupati selaku kuasa pemilik modal belum mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 karena tidak meyakini kebenaran laporan tersebut dan meminta kepada direksi untuk melakukan/meminta audit dari KAP lain/BPKP untuk mendapatkan audit pembanding.
Salah satu hal yang tidak diyakini adalah bahwa laporan Keuangan Tahun 2024 oleh KAP dinyatakan dengan opini wajar, sedangkan tahun 2023 opini tidak wajar. Menjadi pertanyaan, bagaimana bisa bahwa laporan keuangan dalam waktu satu tahun bisa berubah dari tidak wajar menjadi wajar tanpa ada faktor laba yang siginifikan dan atau suntikan penyertaan modal yang signifikan kepada perusahaan.
“Bahwa sampai dengan bulan Juli 2025 Direksi PT. SAK belum menindaklanjuti amanat RUPS dan pada bulan Mei 2025 terdapat dua institusi penegak hukum (POLDA DIY dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo) yang sedang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Dengan melihat situasi dan kondisi yang demikian itu, Bupati Kulon Progo mengeluarkan Surat Nomor 500/2351 Tanggal 8 Juli 2025 tentang Penghentian Bisnis dan Usaha, ditujukan kepada Direksi PT. SAK yang berisi menghentikan seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai dengan adanya kepastian status perkara oleh penyidik dan tidak mengeluarkan surat dukungan atau surat dalam bentuk apapun sampai dengan adanya kepastian status perkara oleh penyidik.
“Bupati mengeluarkan surat 8 Juli 2025 berdasarkan pertimbangan untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dan untuk mencegah risiko dan kemungkinan yang buruk bagi PT SAK dan hal-hal yang menimbulkan potensi kerugian yang lebih besar yang berdampak pada perusahaan dan pemerintah daerah,” katanya.




