Home / Hukum dan Kriminal / Pembacaan TuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman

Pembacaan TuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman

Sleman,REDAKSI17.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Ratusan saksi telah memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang untuk membuktikan penyalahgunaan wewenang Sri Purnomo dalam penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang merugikan negara hingga Rp10,9 miliar.
Keterangan mereka memperkuat dakwaan bahwa Sri Purnomo bersama saksi sekaligus putranya, Raudi Akmal, melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, serta kesempatan atau sarana karena jabatan.
Sejumlah Kesaksian
Anggota DPRD DIY, Koeswanto, misalnya, ketika bersaksi pada Senin (26/1/2026), dalam kapasitas Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pemenangan Kustini Sri Purnomo, mengakui diajak bicara oleh Sri Purnomo terkait dana hibah pariwisata.
Menurut Koeswanto, konteks pembicaraan itu terkait dengan Pilkada 2020. Sebab, ketika itu, sedang masa-masa kampanye Pilkada 2020 yang diikuti oleh istri terdakwa. Koeswanto mempersilakan usulan itu karena menjadi ranah Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman.
Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten, dalam kesaksian di sidang sebelumnya, mengaku berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal supaya syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera bisa dicairkan.
Saksi Meringankan Tak Relevan
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan saksi ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, Sri Purnomo, tidak relevan dengan perkara.
JPU menyatakan, penjelasan Teguh Purnomo selaku ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen tak sesuai dengan perkara yang diajukan, yakni tentang perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.
Karena saksi ahli untuk Sri Purnomo tak relevan dengan perkara, JPU pun tak mengajukan pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, Jumat (6/3/2026), di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *