Home / Hukum dan Kriminal / Penasehat Daycare Little Aresha Seorang Dosen Aktif UGM, Pihak Kampus Angkat Bicara

Penasehat Daycare Little Aresha Seorang Dosen Aktif UGM, Pihak Kampus Angkat Bicara

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Nama dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Cahyaningrum Dewojati disebut sebagai penasihat Yayasan Daycare Little Aresha. Terkait hal itu, pihak kampus angkat bicara.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, membenarkan bahwa Cahyaningrum merupakan dosen aktif di kampus tersebut. Namun, ia menegaskan keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan daycare dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan mewakili institusi.
“Terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi kami, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi,” kata Made Andi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (27/4/2026).
UGM juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Daycare Little Aresha. Kampus menyatakan empati kepada para penyintas, khususnya anak-anak, serta keluarga yang terdampak.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Daycare Little Aresha. Kami juga menyampaikan empati yang tulus kepada para penyintas, khususnya anak-anak, beserta keluarga yang terdampak,” ujarnya.
Made Andi menegaskan, sebagai institusi, UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Pihaknya juga patuh terhadap peraturan dan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta komitmen terhadap perlindungan anak. Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kampus akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa beliau bertindak dalam kapasitas personal nggih. Saat ini masih berproses. UGM mengikuti proses dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di sebuah daycare di Kota Jogja. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Polresta Jogja.
“Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Ia menjelaskan, tersangka meliputi pimpinan yayasan hingga pengasuh. Terkait dengan motif, masih dalam pendalaman polisi.
“13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ucapnya.
Sumber : detik. Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *