Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Mantan Menko Polhukam, Prof. Muhammad Mahfud MD, memberikan catatan kritis terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilainya memiliki kesalahan tata kelola yang lebih menonjol dibandingkan tingkat keberhasilannya. Dalam analisis hukum dan kebijakan publiknya, Mahfud menyoroti lima poin fundamental yang berpotensi mencederai transparansi anggaran negara.
1. Ketimpangan Alokasi Anggaran dan Investasi Luar Negeri
Mahfud MD mengungkap adanya ketidakseimbangan tajam dalam penggunaan anggaran MBG yang bernilai triliunan rupiah. Dari total dana tersebut, diduga hanya sekitar Rp340 miliar yang terserap langsung untuk belanja makanan rakyat, sementara porsi anggaran yang jauh lebih besar justru dialirkan pada pos investasi non-pangan, termasuk pengadaan ribuan unit kendaraan operasional dari India yang dianggap tidak memiliki korelasi langsung dengan perbaikan gizi nasional.
2. Sengkarut Data dan Misteri 19 Ribu Ekor Sapi
Transparansi data menjadi sorotan utama menyusul penetapan sasaran program sebanyak 82 juta orang, yang dianggap tidak sinkron dengan data kemiskinan versi BPS maupun Bank Dunia. Mahfud juga meragukan klaim laporan penyembelihan 19.000 ekor sapi dalam waktu singkat, mengingat fakta di lapangan menunjukkan banyak menu makanan yang didistribusikan justru tidak mengandung unsur daging sebagaimana yang dilaporkan.
3. Kelemahan Pengawasan dalam Kasus Keracunan Berulang
Rentetan insiden keracunan yang menimpa puluhan siswa di berbagai daerah, termasuk di sekolah-sekolah unggulan, dinilai sebagai bukti nyata lemahnya sistem pengawasan kualitas gizi. Mahfud mengecam respons otoritas terkait yang cenderung meremehkan insiden tersebut dengan narasi yang tidak masuk akal secara medis maupun kebijakan publik.
4. Kepatuhan Yuridis dan Pasal 11 Ayat 2
Dari aspek hukum, Mahfud menekankan bahwa setiap janji kampanye yang dituangkan dalam program nasional wajib tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban yuridis. Hal ini mencakup pelaporan berkala kepada DPR RI sesuai mandat Pasal 11 ayat 2 untuk mencegah terjadinya campur baur anggaran yang tidak akuntabel serta memastikan penggunaan dana negara tetap dalam koridor hukum.
5. Etika Politik dan Tanggung Jawab Moral 2029
Mahfud MD menyatakan bahwa meskipun secara politik program ini dapat digunakan untuk membangun basis massa menuju Pemilu 2029, hal tersebut tidak boleh mengabaikan standar etika dan konstitusi. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kesalahan prosedur demi kepentingan pagar politik masa depan akan memicu akumulasi masalah hukum dan moral yang harus dibayar mahal oleh negara di kemudian hari.
Secara keseluruhan, evaluasi total terhadap manajemen program MBG dinilai mendesak untuk dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat kecil, bukan sekadar instrumen belanja modal yang tidak efisien.
Sumber: Youtube/prof. Topo Santoso





