Sumba Barat Daya,REDAKSI17.COM — Aktivis muda NTT asal Sumba, Martinus Jaha Bara, menyampaikan kritik tegas kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan pihak legislatif terkait tumbangnya bangunan SDTK Bondo Delo di Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Sekolah tersebut roboh akibat hujan deras disertai angin kencang yang terjadi pada 9 Maret 2026.
Akibat peristiwa tersebut, kegiatan belajar mengajar tidak lagi dapat dilakukan di ruang kelas sekolah. Para siswa kini terpaksa belajar di rumah warga sekitar karena bangunan sekolah sudah tidak layak dan tidak aman untuk digunakan.
Martinus Jaha Bara menilai kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus segera menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta anggota DPRD Sumba Barat Daya. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal bangunan yang roboh, tetapi menyangkut masa depan generasi muda Sumba, khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Pemerintah harus segera memberikan fasilitas yang layak. Ini menyangkut generasi muda Sumba, khususnya Sumba Barat Daya. Pendidikan tidak boleh dibiarkan terhambat hanya karena lambatnya perhatian dari pemerintah,” tegas Martinus.
Ia juga menyoroti peran legislatif yang dinilai harus lebih jeli melihat persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Martinus mengingatkan agar para wakil rakyat tidak hanya diam setelah terpilih dan menduduki kursi DPRD.
“DPR juga harus jeli melihat hal ini. Jangan bungkam terus setelah naik dan duduki kursi yang katanya wakil rakyat. Inilah rakyatmu sekarang. Mereka sedang membutuhkan fasilitas pembangunan gedung sekolah yang layak,” ujarnya.
Martinus menegaskan bahwa penyediaan fasilitas pendidikan yang layak sebenarnya telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan pemerintah wajib menyediakan sarana serta prasarana pendidikan yang memadai untuk menunjang proses belajar mengajar.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 57 Tahun 2021, dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk ruang kelas yang aman, fasilitas belajar, serta lingkungan pendidikan yang mendukung kegiatan belajar mengajar.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai sarana dan prasarana pendidikan juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, yang mengatur bahwa setiap sekolah wajib memiliki bangunan yang layak, aman, serta memenuhi standar keselamatan bagi peserta didik.
Martinus menegaskan bahwa dengan adanya dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan fasilitas pendidikan tetap tersedia dan aman bagi para siswa.
Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sekolah tersebut dan mengambil langkah konkret agar pembangunan kembali gedung sekolah dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, anak-anak di Desa Werilolo tidak membutuhkan simpati semata, melainkan tindakan nyata agar mereka dapat kembali belajar di sekolah yang aman, layak, dan mendukung masa depan pendidikan generasi muda di daerah tersebut.



