Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran (TA) 2025 kini memasuki masa pemeriksaan terinci, usai sebelumnya telah melalui pemeriksaan interim oleh BPK Perwakilan DIY. Pemeriksaan terinci ini mulai dilaksanakan sejak 13 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 15 April 2026 mendatang.
Dalam Exit Meeting Pemeriksaan Interim dan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD DIY TA 2025 yang digelar di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Senin (16/03), Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengungkapkan, LKPD DIY TA 2025 telah disusun Pemerintah Daerah DIY sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan tersebut merupakan instrumen penting untuk menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang telah melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. exit meeting ini menjadi momentum penting bagi seluruh entitas di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan, sehingga kualitas laporan keuangan dan sistem pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik,” tutur Sri Paduka.
Melalui entry meeting pemeriksaan terinci pada kesempatan ini, atas nama Pemda DIY, Sri Paduka pun menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2025. Sri Paduka berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama secara kooperatif, menyediakan data dan informasi yang diperlukan secara tepat waktu dan akurat, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
“Semoga pemeriksaan ini dapat menjadi bagian dari sistem perbaikan berkelanjutan yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat,” pungkas Sri Paduka.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik menyampaikan pemeriksaan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas opini laporan keuangan dengan 4 pertimbangan. Pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kedua, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; ketiga, kecukupan pengungkapan; dan keempat, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Lingkup pemeriksaan terinci terhadap LKPD DIY TA 2025 ini pun meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) direncanakan akan dilaksanakan pada 17 April 2026.
Kepada tim pemeriksa, Agustin menegaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan, tim harus melakukannya dengan menerapkan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme. Menurut Agustin, pemeriksaan adalah relasi sinergi, di mana relasi sinergi tersebut dibalut dengan suatu kepercayaan.
“BPK percaya bahwa Pemda DIY telah menyatakan bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan laporan keuangan sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan tanggung jawab yang juga akan menyampaikan seluruh data dan informasi sebagaimana nanti akan disampaikan dalam surat representasi. Demikian juga Pemda DIY percaya bahwa Tim Pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dengan memegang prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme. Sehingga pemeriksaan tidak dilakukan untuk mencari-cari kesalahan,” jelas Agustin.
Humas Pemda DIY





