Home / Daerah / Kurangi Penggunaan Plastik, Pemkab Kulon Progo Minta Warga Gunakan Wadah Sendiri Saat Idul Adha

Kurangi Penggunaan Plastik, Pemkab Kulon Progo Minta Warga Gunakan Wadah Sendiri Saat Idul Adha

Ilustrasi daging kurban, pengemasan daging kurban, bungkus daging kurban(Shutterstock)

KULON PROGO,REDAKSI17.COM— Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta,  mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.1-166-2026 tentang pelaksanaan Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi tanpa sampah plastik.  Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo, Ade Wahyudiyanto, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai saat perayaan hari besar keagamaan, khususnya dalam kegiatan pembagian daging kurban. “Surat edaran ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik,” kata Ade melalui pesan singkat, Kamis (30/4/2026).

Penuhi Syarat Ketat SE ini melengkapi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 yang sejak Januari 2026 melarang ritel modern menyediakan kantong plastik sekali pakai. Hal ini dilakukan guna menekan sampah plastik di Bumi Binangun, sembari mendorong penggunaan tas ramah lingkungan yang dapat dipakai ulang, baik dibawa sendiri oleh konsumen maupun disediakan toko dengan biaya tambahan. Pertamina Peduli Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir Bandang dan Longsor Sukabumi Artikel Kompas.id Sedangkan dalam surat edaran kali ini juga memiliki maksud serupa.

Panitia pembagian daging kurban diimbau tidak menggunakan kantong plastik tetapi menggantinya dengan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, daun kelapa atau dhekon, anyaman bambu atau besek, atau wadah pakai ulang lainnya. Masyarakat juga didorong membawa wadah sendiri dari rumah. Baca juga: Pemprov Sumbar Tebar 100 Sapi Kurban, Prioritas Daerah Terpencil hingga Wilayah Terdampak Bencana Selain itu, pemerintah daerah meminta panitia menyediakan fasilitas pemilahan sampah di lokasi kegiatan, melarang pembakaran sampah, serta memastikan pengangkutan sampah dilakukan dengan baik.

Pemkab Kulon Progo juga menginstruksikan pembentukan satuan tugas khusus untuk penanganan sampah sekaligus edukasi pengurangan sampah kepada masyarakat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh OPD, instansi, BUMD, pemerintah kalurahan, Baznas, organisasi kemasyarakatan, panitia kurban, hingga takmir masjid, dan mulai berlaku sejak 2 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *