Beranda / Politik / Ahli Bongkar di Pengadilan: SK DPP PPP Berpotensi Tak Sah, Ini Alasannya

Ahli Bongkar di Pengadilan: SK DPP PPP Berpotensi Tak Sah, Ini Alasannya

‎Jakarta,REDAKSI17.COM – Sidang lanjutan sengketa partai politik antara Pepep Saepul Hidayat melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli.‎‎ Penggugat menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Mei Susanto.

Dalam keterangannya, ia menyebut Undang-Undang Partai Politik mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan DPP.‎‎Menurutnya, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka kepengurusan berpotensi tidak sah dan berdampak pada seluruh keputusan yang dihasilkan.‎‎

“Keputusan atau kebijakan yang dihasilkan bisa dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” kata Mei di persidangan.‎‎

Ia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan partai politik dapat digugurkan dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.‎‎

Selain itu, Mei menegaskan pengambilan keputusan di internal partai harus dilakukan secara kolektif dan kolegial. Ketua umum disebut tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.‎‎

Terkait Surat Keputusan (SK), ia menyebut praktik umum penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Penandatanganan oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal dinilai tidak lazim.‎‎

Mei juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang tidak bisa disamakan dengan Mahkamah Partai jika tidak diatur dalam AD/ART.‎‎

Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, mengatakan SK Nomor 0022/2026 dan SK Nomor 0066/2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat cacat hukum dan tidak mengikat.‎‎

Ia menilai hal itu karena SK ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, serta kepengurusan DPP PPP belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Partai Politik. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *