Jakarta,REDAKSI17.COM – Sidang lanjutan sengketa partai politik antara Pepep Saepul Hidayat melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli. Penggugat menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Mei Susanto.
Dalam keterangannya, ia menyebut Undang-Undang Partai Politik mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan DPP.Menurutnya, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka kepengurusan berpotensi tidak sah dan berdampak pada seluruh keputusan yang dihasilkan.
“Keputusan atau kebijakan yang dihasilkan bisa dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” kata Mei di persidangan.
Ia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan partai politik dapat digugurkan dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Selain itu, Mei menegaskan pengambilan keputusan di internal partai harus dilakukan secara kolektif dan kolegial. Ketua umum disebut tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
Terkait Surat Keputusan (SK), ia menyebut praktik umum penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Penandatanganan oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal dinilai tidak lazim.
Mei juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang tidak bisa disamakan dengan Mahkamah Partai jika tidak diatur dalam AD/ART.
Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, mengatakan SK Nomor 0022/2026 dan SK Nomor 0066/2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat cacat hukum dan tidak mengikat.
Ia menilai hal itu karena SK ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, serta kepengurusan DPP PPP belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Partai Politik. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.





