JAKARTA,REDAKSI17.COM – Langkah Mabes TNI menerjunkan prajurit untuk mengamankan demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6) dilakukan atas koordinasi dan kebutuhan resmi di lapangan. Kehadiran militer tersebut dipastikan tidak keluar dari koridor hukum.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas menerangkan bahwa seluruh personel bergerak di bawah payung hukum tugas perbantuan kepada kepolisian.
“Pengerahan TNI adalah perbantuan kepada Polri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan permintaan serta koordinasi antarinstansi,” urai Nas, Minggu (14/6/2026).
Situasi memanas ketika berbagai elemen mahasiswa menggelar aksi long march menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Jalur pergerakan massa yang terjaga ketat oleh aparat memicu reaksi langsung di lokasi kejadian.
Fakta-fakta yang berkembang seputar peristiwa ini antara lain:
- * Sorotan Massa: Peserta aksi mengkritik barisan personel TNI yang dianggap menghalangi laju pergerakan mereka di jalan raya.
- * Kesan Intimidatif: Rekaman warga terkait pengadangan tersebut viral di media sosial dan memancing respons negatif warganet yang menganggap penjagaan terlalu ketat.
Merespons polemik dan kritik tersebut, Brigjen Nas menyatakan bahwa TNI tidak menutup mata terhadap dinamika opini yang berkembang di tengah publik. Pihaknya tetap terbuka terhadap evaluasi serta pandangan masyarakat.
“Kami menghormati berbagai pandangan yang berkembang,” ungkapnya. ***





