Beranda / Ekonomi dan Bisnis / BI Minta Bank Fokus Jadi Lembaga Intermediasi, Genjot Penyaluran Kredit

BI Minta Bank Fokus Jadi Lembaga Intermediasi, Genjot Penyaluran Kredit

Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI Destry Damayanti

Parapat,REDAKSI17.COM – Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti meminta perbankan kembali fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi.
Bank didorong memperbesar penyaluran kredit ke sektor riil, bukan memperbanyak penempatan dana pada instrumen surat berharga atau obligasi.

Menurut Destry, fungsi utama bank adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Karena itu, BI tidak ingin porsi penempatan dana bank di surat berharga menjadi terlalu besar.

“Kami juga tidak mau bank terlalu banyak menempatkan aktivitasnya kepada surat-surat berharga, karena kami harapkan tentu bank itu harus kembali kepada fungsi yang awal, yaitu bagaimana juga menjadi lembaga intermediasi antara sektor keuangan kepada sektor riil, yaitu mereka harus menyalurkan kreditnya,” kata Destry secara daring dalam Editor Briefing yang digelar di Parapat, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, dorongan agar bank kembali menjalankan fungsi intermediasi menjadi bagian dari kebijakan makroprudensial BI. Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit.

“Bagaimana mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi, yaitu dengan kita menjalankan kebijakan makroprudensial yang tujuannya adalah bagaimana lebih mengelola ataupun lebih memanage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga,” ujarnya.

Dalam paparannya, BI menjelaskan akan mengevaluasi rasio kepemilikan surat berharga terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) di masing-masing bank. Bank yang memiliki porsi surat berharga melebihi ambang batas (threshold) akan dikenai disinsentif berupa pengurangan insentif makroprudensial.

Sebaliknya, bank yang aktif menyalurkan kredit ke sektor prioritas, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap berhak memperoleh insentif makroprudensial hingga maksimal 5,5% dalam bentuk pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).

BI berharap kebijakan tersebut mendorong bank menyesuaikan komposisi portofolionya secara bertahap. Likuiditas yang sebelumnya ditempatkan pada surat berharga diharapkan dialihkan untuk memperbesar penyaluran kredit ke sektor riil atau disalurkan ke bank lain melalui transaksi repo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *