Beranda / Ekonomi dan Bisnis / BPS Ungkap DTSEN Bukan Daftar Penerima Bantuan Sosial

BPS Ungkap DTSEN Bukan Daftar Penerima Bantuan Sosial

Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti/Foto: YouTube BPS Statistics

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi terobosan dalam konsolidasi dan pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia. DTSEN adalah social registry pertama di Indonesia dan menjadi basis data utama dalam penyaluran berbagai program pemerintah.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan DTSEN perlu dipahami sebagai social registry, bukan beneficiary registry atau daftar penerima bantuan. Artinya, keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak secara otomatis menjadikannya penerima bantuan atau program pemerintah tertentu.

“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing,” ungkap Amalia dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Amalia mencontohkan dalam penentuan penerima manfaat program Sekolah Rakyat, kelompok yang menjadi sasaran berada pada desil 1 dan 2 (social registry). Namun, tidak semua masyarakat pada kedua desil tersebut secara otomatis menerima bantuan karena masih terdapat kriteria tambahan yang ditetapkan oleh kementerian terkait (beneficiary registry).

Pihaknya diberi amanah sebagai pengelola DTSEN. Sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membantu pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.

Data yang sebelumnya tersebar dan tidak terkonsolidasi dengan baik, kini dihimpun, ditunggalkan dan diintegrasikan oleh BPS sesuai amanah Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Selanjutnya, kementerian/lembaga memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan program masing-masing, termasuk sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program, bantuan, atau intervensi.

“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia.

Pemutakhiran Data
Amalia juga menegaskan bahwa DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data perlu diperbarui secara berkala agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

“Setiap warga, setiap masyarakat punya hak suara dan kami berikan jalur untuk melakukan koreksi secara mudah, secara jelas dan transparan, sehingga DTSEN ini bukan hanya milik pemerintah tetapi DTSEN juga merupakan milik kita semua, milik Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama,” jelas Amalia.

Menurut Amalia, keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi DTSEN. Dengan data yang terus diperbarui dan diperbaiki, pemerintah dapat lebih mudah menemukan masyarakat yang membutuhkan dan memastikan mereka dapat dijangkau oleh program yang sesuai.

“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,” ungkap Amalia.

Ia melanjutkan, satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata menjadi terdata, sehingga tadinya mereka tidak terlihat oleh pemerintah menjadi terlihat dan kemudian pemerintah bisa mengulurkan bantuan secara lebih tepat.

Oleh karena itu, perbaikan dan pemutakhiran DTSEN merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan perapihan data, sementara masyarakat dapat turut memastikan informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarganya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

4,3 Juta Orang Dapat Bansos
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan hasil pemanfaatan DTSEN menunjukkan data yang lebih terpadu dapat membantu menemukan masyarakat yang sebelumnya belum menerima program.

“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan. Baik itu PKH (Program Keluarga Harapan, red), bantuan pangan non tunai, maupun penerima bantuan iuran. Mereka yang kehidupannya berhasil dibantu oleh pemerintah setelah kehadirannya ditemukan melalui DTSEN,” ungkap Saifullah.

Ia menegaskan bahwa DTSEN memang belum sempurna dan masih terdapat error yang terus diperbaiki bersama. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam memperbaiki dan memutakhirkan data.

“Kalau sekarang datanya masih error, bukan berarti orang itu segera diputus bantuan sosialnya. Atau orang yang mungkin berada di desil 4 padahal dia sebelumnya di desil 8, belum tentu juga dia mendapatkan bansos. Masih perlu dipastikan, dikoreksi, didalami, ditelusuri, dan seterusnya nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi,” tegas Saifullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *