Beranda / Politik / Dihadapkan Polemik Ijazah, Gibran Masih Dibiarkan Sendirian oleh Prabowo

Dihadapkan Polemik Ijazah, Gibran Masih Dibiarkan Sendirian oleh Prabowo

Jakarta,REDAKSI17.COMWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghadapi sorotan terkait polemik dokumen pendidikan menengahnya. Di tengah sayembara pembuktian ijazah yang nilai hadiahnya diklaim telah mencapai miliaran, pemerintah dinilai belum mengambil sikap yang cukup tegas untuk merespons persoalan tersebut.Pemerhati Sosial dan Politik Adian Radiatus menilai polemik tersebut seharusnya turut menjadi perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, persoalan tersebut sudah menyentuh posisi wakil presiden sehingga tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi.

“Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih tidak boleh membiarkan sayembara ijazah sekolah menengah atas tersebut terus bergulir karena wakil presiden telah menjadi sasaran tembak,” kata Adian, dikutip Senin (7/9/2026).

Adian berpandangan bahwa ketika seorang pejabat tinggi negara menjadi sasaran polemik yang terus berulang, pemerintah perlu memberikan kejelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Ia menilai pembiaran justru dapat memperpanjang ruang spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, isu yang dipersoalkan berkaitan dengan riwayat pendidikan seorang Wakil Presiden.

Bagi Adian, pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan persoalan tersebut tidak terus membayangi kredibilitas pemerintahan dari Prabowo-Gibran.

Menurut dia, persoalan itu pada akhirnya bukan hanya menyangkut secara personal. Polemik tersebut dapat ikut bersinggungan dengan kredibilitas pemerintah dan negara.

Sebelumnya, Sayembara Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana terus berlanjut dalam upyanya untuk mencari bukti sah mengenai ijazah sekolah menengah tingkat atas (SLTA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny mengingatkan bahwa batas akhir sayembara tersebut jatuh pada 9 September 2026. Hingga lima hari menjelang tenggat, ia menyatakan telah menyiapkan kemungkinan langkah berikutnya apabila dokumen yang dipersoalkan tidak kunjung dihadirkan.

“Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Denny Indrayana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *