Menurut Harris, perampasan aset seharusnya tidak dibatasi hanya untuk perkara korupsi. Seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan ekonomi di sektor perbankan dan perpajakan, dinilai perlu dapat dikenai mekanisme tersebut.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2026).
Harris kemudian menyebut sejumlah kejahatan yang menurutnya perlu masuk dalam cakupan aturan tersebut. Mulai dari perdagangan orang, narkotika, senjata hingga perdagangan organ disebut tidak seharusnya luput dari mekanisme perampasan aset.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” ujar dia.
Ia menilai tidak boleh ada sektor tertentu yang mendapatkan pengecualian. Jika RUU tersebut memang ditujukan untuk membersihkan Indonesia dari kejahatan ekonomi, menurut Harris, penerapannya harus dilakukan secara menyeluruh.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ucap Harris.
Sektor perbankan secara khusus turut menjadi perhatian Harris. Ia menilai kejahatan di bidang tersebut dapat menimbulkan dampak serius sehingga tidak semestinya berada di luar cakupan RUU Perampasan Aset.
“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” pungkas dia.
Kini DPR RI masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari proses pembahasan RUU tersebut. Harris mengatakan DPR telah memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Setelah proses pembahasan selesai, tahapan berikutnya berada di pemerintah, termasuk terkait tanda tangan presiden dan penerbitan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.
“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.
Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Baginya, tujuan tersebut hanya bisa tercapai jika penerapan aturan tidak berhenti pada tindak pidana korupsi dan tidak memberikan ruang pengecualian bagi sektor tertentu.





