Dokter Tifa mengatakan dirinya telah menyiapkan sekitar 300 pertanyaan untuk setiap saksi. Namun, ia menyayangkan keputusan hakim yang hanya memberikan waktu 15 menit untuk bertanya.
“Untuk saksi per orang saya sudah siapkan sekitar 300+ pertanyaan. Sayang Hakim memutuskan giliran saya hanya diberi waktu 15 menit,” ujarnya.
Ia kemudian menceritakan percakapannya dengan hakim sebelum sidang diskors untuk salat Ashar. Saat itu, hakim sempat menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan Dokter Tifa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
“Saya perlu 2 jam, Yang Mulia,” ungkap Dokter Tifa.
“Ya jangan 2 jam dong kan masih ada saksi kedua… Nanti kita pulang jam berapa,” jawab hakim.
“Baik kalau begitu saya. Minta antara 1-2 jam,” ucap Dokter Tifa.
“Baik kalau begitu 1 jam ya,” balas hakim.
Namun, setelah sidang kembali dimulai, Dokter Tifa menyebut keputusan hakim justru berubah.
“Begitu sidang dimula lagi hakim memutuskan saya hanya diberi waktu 15 menit,” ungkapnya.
Keterbatasan waktu tersebut kemudian membuat Dokter Tifa melontarkan dugaan bahwa selama sidang diskors terjadi pembicaraan tertentu karena ada pihak yang khawatir dengan pertanyaan yang telah disiapkannya.
“Sepertinya selama sidang skors ada yang kasak-kusuk ketakutan saksinya saya blender habis 1-2 jam,” sebutnya.
Dokter Tifa pun menggunakan perumpamaan sambal untuk menggambarkan bagaimana singkatnya waktu yang diberikan kepadanya dalam persidangan.
“Hasilnya bisa Anda semua lihat di sini. Ibarat sambel, 15 menit hanya menghasilkan sambal bawang blender kasar. Coba kalau jadi 1-2 jam, mungkin sudah jadi bumbu rendang,” imbuh Dokter Tifa.
Sebelumnya, pada sidang Kamis, 1 Oktober 2026, Dokter Tifa memang memprotes majelis hakim karena merasa waktu untuk bertanya kepada saksi dibatasi. Ia membandingkan kesempatan yang diberikan kepadanya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Yudisial serta Komnas HAM.
Persidangan kasus tersebut juga sempat diwarnai ketegangan. Tim kuasa hukum Dokter Tifa mendesak agar dokumen asli atau keaslian ijazah Jokowi diperlihatkan. Mereka juga mempertanyakan kapasitas sejumlah saksi JPU yang hadir di persidangan, seperti Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2026, JPU sendiri dijadwalkan kembali menghadirkan empat saksi.





