Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-CK-00067/BEI.PLP/09-2026.
Setelah keluar dari Papan Pemantauan Khusus, MDIA masuk ke Papan Pengembangan dengan kriteria nomor 10. Sedangkan, PGJO dipindahkan ke Papan Akselerasi dengan kriteria nomor 5.
BEI menjelaskan, kriteria nomor 5 berlaku bagi saham perusahaan yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir.
“Adapun kriteria nomor 10 dikenakan terhadap saham yang mengalami penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan,” tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (3/9/2026).
Setelah keluar dari FCA, MDIA naik 10 poin atau 3,6% ke level Rp288 per saham pada perdagangan Kamis (3/9/2026). Sebaliknya, saham PGJO justru turun 60 poin atau 6% ke level Rp945 per saham.
Meski sudah tidak lagi berada dalam mekanisme FCA, MDIA masih memiliki dua notasi khusus, yakni L dan Y.
Notasi L menunjukkan perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kepada BEI. Sementara notasi Y diberikan kepada perusahaan yang belum menggelar RUPST hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Dengan perubahan status tersebut, PGJO dan MDIA kini kembali diperdagangkan di papan masing-masing. Namun, investor tetap perlu mencermati kondisi perusahaan serta keterbukaan informasi yang disampaikan kedua emiten.
“BEI juga mengingatkan investor untuk memperhatikan perkembangan pola transaksi dan informasi yang diberikan perusahaan kepada bursa,” ungkap BEI.





