
JAYAPURA,REDAKSI17.COM : Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura menyoroti penggunaan pelaksana tugas (Plt) dalam jabatan strategis pemerintahan daerah. Fraksi Partai NasDem menilai, Plt seharusnya menjadi mekanisme sementara, bukan pola permanen.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura Pares Wenda saat membacakan pandangan akhir Fraksi Partai NasDem terhadap Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna, baru-baru ini.
Menurut Partai NasDem, penggunaan Plt dalam waktu panjang dapat berdampak pada kepastian kewenangan, profesionalisme birokrasi, pelayanan publik, serta perkembangan karier ASN. Karena itu, Pemkot Jayapura diminta segera memproses pengisian jabatan definitif berdasarkan ketentuan dan prinsip sistem merit.
“Pengisian jabatan secara Plt pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” kata Pares.
Selain persoalan jabatan, Fraksi Partai NasDem meminta setiap perda yang telah disahkan segera diimplementasikan. Pemkot Jayapura dinilai perlu memastikan regulasi memiliki daya berlaku dan daya laksana, termasuk dengan menerbitkan aturan pelaksana seperti Peraturan Wali Kota jika diperlukan.
“Terhadap perda yang dalam implementasinya membutuhkan peraturan lebih lanjut, Pemerintah Kota Jayapura harus segera menyiapkan dan menerbitkan peraturan pelaksanaan,” tegasnya.
Fraksi Partai NasDem menilai, penataan struktur organisasi dan birokrasi harus diikuti kesiapan SDM, anggaran, serta regulasi teknis agar perubahan kelembagaan benar-benar berdampak pada efektivitas pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.


