
JAKARTA,REDAKSI17.COM : Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Parti NasDem Julie Sutrisno Laiskodat mengaku gembira setelah mendengar kabar dari masyarakat terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit setelah aktivitas ekonomi di wilayah terdampak terganggu.
“Ini adalah harapan yang memang sudah disampaikan saat saya bersama Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI mengunjungi korban gempa di sejumlah wilayah Flores, NTT,” ungkap Julie dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, pada 19–23 September 2026 setelah gempa Flores pada 15 Agustus 2026 lalu, Julie mengunjungi korban gempa di Kabupaten Nagekeo, tepatnya Sabtu (22/8/2026) di Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa. Julie bertemu warga dari 42 RT, delapan kader posyandu, dan 250 warga yang sebagian besar pelaku UMKM beserta Lurah Yohanes Lado.
“Dalam pertemuan itu, Yohanes Lado menyampaikan bahwa pascagempa bumi, warganya banyak yang trauma dan terlilit hutang di bank dan koperasi. Pak lurah meminta agar warga, khususnya pelaku UMKM mendapat keringanan dalam menyicil, karena jangankan membayar cicilan, untuk makan dan hidup sehari-hari saja mereka sangat kesulitan,” papar Julie.
Legislator NasDem dari Dapil NTT I (Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, dan Alor) itu menerangkan, sepulang dari mengunjungi korban gempa Flores, ia berupaya untuk meneruskan aspirasi konstituennya tersebut ke pihak-pihak terkait, terutama mitra kerja Komisi XI, Himbara, dan OJK.
“Nah, pada 18 September lalu, saat Kunker Komisi XI ke Manado, Sulawesi Utara saya menyampaikan permohonan keringan cicilan bagi warga dan pelaku UMKM yang terdampak gempa Flores di delapan kabupaten di dapil saya ini, dan aspirasi tersebut disambut baik,” jelas Julie.
Dengan langkah OJK tersebut, tambah Julie, bukan hanya meringankan beban debitur, perlakuan khusus tersebut juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat dan menjaga agar dampak bencana tidak semakin meluas ke sektor jasa keuangan.
“Saya tentu mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberikan perlakukan khusus tersebut, karena kebetulan itu juga daerah pemilihan saya,” tukas Julie.
Keputusan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026, setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bencana berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan pada akhirnya turut memengaruhi kemampuan membayar para debitur.
Kebijakan itu bukan berarti seluruh utang masyarakat terdampak gempa otomatis dihapus, tapi OJK memberikan perlakuan khusus dan ruang restrukturisasi agar debitur yang terdampak dapat menyesuaikan kewajibannya dengan kondisi ekonomi setelah bencana.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang mengalami gangguan pendapatan atau usaha akibat gempa memiliki ruang untuk mengatur kembali pembayaran kredit sesuai mekanisme yang berlaku pada lembaga jasa keuangan masing-masing.
Pemerintah Provinsi NTT juga menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk memulihkan usaha dan sumber penghasilan sebelum kembali memenuhi kewajiban secara normal.


