“Kalau kita lihat corak ya kan ya. Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” ujar Habiburokhman, dikutip Selasa (8/9/2026).
Pernyataan politikus tersebut sekaligus menjadi perbandingan terbuka antara Prabowo dan Jokowi. Habiburokhman menilai kondisi demokrasi dan penggunaan instrumen hukum perlu dilihat dari bagaimana kekuasaan memperlakukan pihak yang berbeda pandangan.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang sedang memegang kekuasaan. DPR juga harus memikirkan kemungkinan ketika posisi politik berubah dan pihak yang saat ini berkuasa suatu saat berada di luar pemerintahan.
Habiburokhman mengaku memiliki pengalaman langsung mengenai posisi tersebut. Sebelum bergabung dengan pemerintahan, ia menyebut dirinya pernah berada di kubu oposisi. Ia kemudian menggambarkan pengalaman tersebut sebagai sesuatu yang tidak mudah ketika melihat hukum digunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, ia mengatakan pihaknya tidak ingin aturan hukum yang sedang dibentuk olehnya nantinya justru menjadi instrumen yang dapat digunakan penguasa untuk menekan kelompok yang berseberangan.
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Habiburokhman, anggota dewan harus merancang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan terburuk, termasuk apabila kekuasaan berganti tangan.
“Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan,” katanya.
Habiburokhman menegaskan, pengalaman berada di luar pemerintahan menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh hanya dilihat dari posisi saat ini.
Karena itu, menurut dia, demokrasi dan penegakan hukum harus dirancang agar tetap melindungi masyarakat, termasuk kelompok yang sedang berseberangan dengan pemerintah.





