Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Sanksi tegas dijatuhkan Pemkab Kulon Progo kepada Lurah Garongan, Ngadiman, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli. Ngadiman dicopot dari jabatannya usai dijerat pasal korupsi perkara duit Rp 300 ribu.
Sekda Kulon Progo, Triyono, mengatakan Ngadiman diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Diberhentikan sementara, karena sudah TSK (tersangka) dari Polres,” kata Triyono kepada detikJogja lewat pesan singkat, Selasa (23/6/2026).
Selanjutnya, akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) Lurah Garongan untuk menggantikan tugas yang ditinggalkan Ngadiman.
“Nantinya Plh dulu, tapi hari ini belum ditunjuk, mungkin dalam proses waktu dekat,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengungkapkan surat keputusan penonaktifan Ngadiman sudah ditandatangani pada Senin (22/6). Ia menegaskan Pemkab Kulon Progo menghormati proses hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka muncul di hari Sabtu, terus masuk ke elektroniknya Pemda di Suratku di hari Minggu. Terus saya minta untuk melacak tentang dasar nomor penetapannya. Di hari Senin, hari kerja saya buat surat pemberhentian sementara berdasarkan nomor penetapan dari kepolisian dan itu saya tanda tangani jam 11 siang. Artinya Pemda sudah melakukan sesuai dengan prosedur,” urainya.
“Kalau ada pertanyaan kenapa hari Senin beliau masih bisa masuk kantor tolong dikoordinasikan dengan kalurahan setempat, karena memang dari Pemda langsung ke kalurahan sudah sekitar jam makan siang. Jelas jam 11 sudah saya tanda tangan,” imbuh Agung.
Ngadiman Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Lurah Garongan, Ngadiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo. Dia diketahui tersandung kasus dugaan pungli usai warga mengaku diminta Rp 300 ribu saat mengurus administrasi.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan hari ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Per hari ini,” kata Subihan saat dihubungi wartawan, Kamis (18/6).
Tidak Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ngadiman masih belum ditahan. Pihak kepolisian baru menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada Ngadiman sebagai tersangka pada pekan depan.
“Minggu depan kami lakukan panggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Subihan melanjutkan, dalam gelar perkara itu penyidik berpendapat tindakan Ngadiman memenuhi unsur dalam UU Tipikor. Oleh karena itu, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ngadiman Akui Terima Rp 300 Ribu
Dalam unggahan yang viral di media sosial, warga menyebut sempat diminta Rp 500 ribu dan akhirnya memberikan Rp 300 ribu kepada lurah.
Saat dimintai konfirmasi wartawan, Lurah Garongan, Ngadiman, tidak membantah menerima uang Rp 300 ribu tersebut. Namun, dia menegaskan uang itu diberikan sebagai hadiah pribadi, bukan terkait jabatannya sebagai lurah.
“Iya sana (warga) menawarkan. (Saya) Nerima karena bahasanya untuk ya kalau orang Jawa itu tondo tresno. Masuk rekening pribadi saya bukan desa,” kata Ngadiman kepada wartawan, Selasa (27/4) lalu.
Saat itu Ngadiman juga menyebut uang tersebut tidak masuk kas kalurahan.
“Oh enggak, enggak ada itu. Kalau ketugasan di kelurahan masih lewat bendahara sama aset. Itu pribadi saya,” ujar dia.
Menurut Ngadiman, dia baru mengetahui adanya transfer setelah diberi tahu oleh warga.
“Saya juga enggak tahu waktu masuk itu. Tahu-tahu diberi tahu, ‘Pak, saya sudah. Ya sudah, makasih’. Kalau orang sini mengatakan tondo tresno, bebungah,” katanya.
Setelah unggahan dugaan pungli tersebut viral dan dinilai menyerang pemerintah kalurahan, Ngadiman melaporkan balik warga yang bersangkutan.
“Itu pribadi saya. Namun pribadi itu karena apa? Serangan dia itu kan seakan-akan pemerintah saya itu pungli gitu. Bukan ke Ngadimannya itu langsung ke pemerintah itu,” kata dia.
Ngadiman mengaku pelaporan itu dilakukan agar persoalan tersebut mendapat kejelasan. “Biar kalau saling lapor nanti ada ada semacam konfrontir atau mediasi biar saling tidak cuma sepihak berita itu,” ujarnya.
Selang beberapa waktu kemudian, kasus ini kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam proses tersebut polisi telah memanggil belasan saksi untuk dilakukan pemeriksaan.




