Home / Nasional dan Internasional / Lewat Pelatihan dan Sertifikasi, Korlantas Polri Cetak Bintara Materiel Kompeten

Lewat Pelatihan dan Sertifikasi, Korlantas Polri Cetak Bintara Materiel Kompeten

Main Image

Jakarta,REDAKSI17.COM – Korlantas Polri menyatakan pelatihan dan sertifikasi petugas pengelola materiel regident dilatih oleh instruktur dan asesor berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kaur Dapanmat Subdit Fasmat SBST Ditregident Korlantas Polri, Kompol Achmad Komarudin dalam kegiatan Pelatihan & Sertifikasi Petugas Pengelola Materiel Regident T.A. 2026 di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Jumat (17/4/2026).

Kompol Komarudin mengatakan, instruktur dan asesor yang sudah berlisensi dari BNSP memastikan kompetensi kerja sesuai standar nasional. Instruktur ahli membimbing proses pelatihan, sementara asesor kompetensi terakreditasi menguji keahlian secara profesional.

“Asesor dari LSP Polri yang sudah berlisensi BNSP sebanyak lima orang, empat orang dari Korlantas dan satu orang dari Polda Jawa Barat. Untuk yang instruktur kita mengambil dari instruktur yang sudah berlisensi dari BNSP, yaitu empat dari Korlantas, tiga dari Polda Metro dan Polda Sulsel (Sulawesi Selatan),” ujar Kompol Komarudin.

Selain itu, Komarudin menjelaskan uji kompetensi petugas materiel regident dimulai dari pelatihan selama tiga hari oleh instruktur yang telah berkompetensi di bidang regident.

Adapun kegiatan sertifikasi kata Komarudin berjalan selama dua hari yaitu praktek membuat arbitrasi terkait masalah petugas pengelolaan materiel regident, yang terdiri dari pembuatan trend board, Surat Perintah Pengiriman Material (SPPM) hingga pembuatan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kegiatan sertifikasi ini berlangsung dua hari. Kemudian pendalaman terhadap asesi melalui wawancara dan pertanyaan lisan. Untuk materi yang dipertanyakan yaitu materi yang dari LSP Polri yang dikeluarkan oleh BNSP, jadi sudah standar,” kata Komarudin.

Lanjut Komarudin, terkait penggunaan dari sertifikasi pihaknya membentuk petugas pengelolaan materiel regident yang kompeten yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).

Hal ini mengacu Perkakor No. 1 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Materiel Registrasi dan Identifikasi.

“Sertifikasi ini bertujuan untuk menciptakan bintara materiel yang berkompeten dan juga untuk memberikan kepastian bahwa mereka sudah berkompeten di bidangnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *