Home / Ekonomi dan Bisnis / OJK Panggil BNI, Minta Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 M Segera Ditangani

OJK Panggil BNI, Minta Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 M Segera Ditangani

Foto: Grandyos Zafna

Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar yang dialami jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan pihaknya meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah. Hal itu guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

OJK menegaskan pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait disebut telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah, serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal dan tata kelola. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik, serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

“BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

“OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus penggelapan dana ini terungkap pada Februari 2026. Pelaku yakni mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *