Beranda / Ekonomi dan Bisnis / LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75% hingga Januari 2027

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75% hingga Januari 2027

Jakarta,REDAKSI17.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada Senin (28/9/2026).

​Dengan keputusan tersebut, rincian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • ​Simpanan Rupiah di Bank Umum: 3,75%
  • ​Simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR): 6,25%
  • ​Simpanan Valuta Asing (valas) di Bank Umum: 2,00%

​LPS menilai bahwa TBP saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Kebijakan ini didasari oleh terbatasnya laju kenaikan suku bunga simpanan, positifnya kinerja intermediasi dan likuiditas perbankan, serta tingginya cakupan penjaminan simpanan.

​Kondisi intermediasi perbankan hingga Agustus 2026 terus menunjukkan tren pertumbuhan yang solid.

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year-on-year/YoY), sementara penyaluran kredit tumbuh sebesar 13,66% YoY.

Pertumbuhan ini ditopang oleh tingkat likuiditas, permodalan, dan profitabilitas industri perbankan yang terjaga dengan baik.

​Berdasarkan data evaluasi per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar yang terjamin penuh oleh LPS mencapai 706,75 juta rekening atau setara 99,94% dari total rekening.

Sementara untuk BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening terjamin mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97% dari total rekening.

​Guna memastikan simpanan tetap terjamin, LPS mengingatkan masyarakat dan perbankan mengenai pentingnya memenuhi kriteria 3T, yaitu:

  1. ​Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. ​Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
  3. ​Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti praktik fraud).

​LPS juga mengimbau perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk media digital, demi memperkuat perlindungan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *