Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa opsi penggunaan mata uang asing di luar rupiah telah masuk dalam pembahasan intensif bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).
“Ini mungkin straight to the point atas pertanyaannya. Dari diskusi yang kita lakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Bank Indonesia, dimungkinkan bahwa transaksinya tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah. Jadi, misalnya dengan USD,” ujar Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Kendati demikian, OJK belum membeberkan secara terperinci mengenai mekanisme teknis maupun cakupan penggunaan mata uang USD dalam skema transaksi tersebut.
Saat ini, pihak otoritas masih terus berkoordinasi dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga teknis untuk mematangkan jenis komoditas yang akan diperdagangkan.
“Hal tersebut tentu termasuk untuk menentukan cakupan mineral dan komoditas strategis apa yang akan ditransaksikan di BMKS, yang sifatnya nanti mandatori atau voluntary,” jelasnya.
Sarjito menambahkan bahwa merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026, implementasi operasional BMKS akan dilaksanakan secara bertahap.
Penahapan ini mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, sistem teknologi informasi, infrastruktur pasar, serta kesiapan para pelaku industri.
Penetapan tatacara dan tata kelola perdagangan nantinya akan ditetapkan melalui keputusan resmi OJK dengan mempertimbangkan manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa, dan integritas pasar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 16 Tahun 2026 (sebagaimana juga diatur dalam POJK 15/2026), OJK memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, maupun entitas terkait.
Dalam konteks ekspor komoditas, OJK dapat menjalin sinergi dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) guna meningkatkan keterlacakan (traceability) dan transparansi seluruh rantai transaksi mineral domestik.
“Dengan demikian, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan untuk menghindari praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis,” pungkas Sarjito.




