Beranda / Ekonomi dan Bisnis / Pajak Toko Online Ditunda karena Ekonomi Belum Lari Kencang

Pajak Toko Online Ditunda karena Ekonomi Belum Lari Kencang

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak e-commerce.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya mengatakan penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Diketahui, pertumbuhan ekonomi hingga kuartal II-2026 mencapai 5,29%.

“Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti,” terangnya.

Di sisi lain, terdapat sejumlah pedagang e-commerce yang terlanjur dipungut pajak sebelum penangguhan kebijakan dilakukan. Purbaya menyebut akan ada mekanisme pengembalian dana tersebut yang tengah disiapkan.

“Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan,” janji Purbaya.

Purbaya juga mengaku tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penundaan penerapan pajak tersebut. Ia juga menekankan, penangguhan kebijakan pajak e-commerce hanya berlaku untuk aktivitas domestik.

Sementara untuk penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) masih beroperasi sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

“Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” terang Purbaya.

Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan pemungutan pajak pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Agustus. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar di angka Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Adapun pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kemenkeu memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem. Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *