Hal itu berlaku jika wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang mewajibkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI disahkan melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
“Hari ini, Anies Baswedan itu kan terasosiasi atau diidentifikasi bagian dari Partai Gerakan Rakyat, partai yang baru berdiri dan sedang berusaha untuk bisa menjadi salah satu kontestan di 2029,” ucap Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (22/9).
“Sekalipun misalnya nanti Partai Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta pemilu, itu pun juga tidak cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden,” lanjutnya.
Sebagai informasi, wacana tersebut bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Karena syarat lama tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029, DPR dan pemerintah wajib merumuskan formulasi baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu.





