
Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan menuntaskan penyidikan perkara jaringan importasi ilegal barang elektronik berupa telepon seluler (ponsel) bekas dari China ke wilayah pabean Indonesia. Tiga berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator Gakkum Bidang Pideksus Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada 14 dan 15 April 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, MT selaku Direktur PT TSL, serta TW selaku Direktur PT TSI yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka, ujar Ade Safri, Rabu (8/9/2026).
Ia menambahkan, berkas perkara atas nama tersangka SJ, DCP alias PR, dan MT telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara itu, tersangka TW masih dalam pencarian setelah diduga melarikan diri ke luar negeri.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga mengimpor telepon seluler beserta suku cadangnya dari luar negeri dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali kegiatan impor ilegal, mulai dari pengadaan hingga distribusi barang. Adapun MT dan TW diduga memfasilitasi dokumen serta proses masuknya barang ke wilayah Indonesia.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik menggeledah empat lokasi di Jakarta Utara dan Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan tersebut, disita sekitar 50.000 unit ponsel beserta suku cadangnya, seperti LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Penyidik juga mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3,07 miliar, sehingga total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp253,07 miliar.
Pada perkara lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026, penyidik turut menggeledah sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut diamankan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, 674 charger, sejumlah alat servis, alat pengemasan, dan stiker. Total nilai barang bukti dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,33 miliar.
Ade Safri menegaskan, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri akan terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merugikan perekonomian nasional.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada aspek penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, dan penanggulangan penyelundupan. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


