“Itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Listyo Sigit, dikutip Senin (22/6).
Menurut Kapolri, setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi guna memastikan seluruh persyaratan pelimpahan perkara terpenuhi.
“Ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi dan 26 orang ahli sebelum menetapkan langkah pelimpahan perkara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Deretan ahli yang dimintai keterangan juga berasal dari berbagai disiplin ilmu. Mulai dari ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, hingga ahli anatomi dan fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Selain itu, penyidik turut meminta pendapat ahli epidemiologi, neurosains, bahasa, linguistik, psikologi massa, komunikasi sosial, sosiologi hukum, digital forensik, forensik siber, hukum pidana hingga ahli hak asasi manusia.
Iman menegaskan, pemeriksaan terhadap puluhan ahli dan saksi tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan hak antara pelapor dan para tersangka.
“Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban baik itu korban maupun tersangka,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menyebut penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sehubungan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
“Sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya kini menjalani proses hukum lanjutan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait polemik ijazah Jokowi.




