Umbulharjo,REDAKSI17.COM-Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengukuhkan Pengurus Pirukunan Tuwanggana Kota Yogyakarta Masa Bakti 2023–2028 yang digelardi Grha Pandawa Balai Kota Yogyakarta Kamis (21/5/2026). Tuwanggana Kota Yogyakarta Masa Bakti 2023–2028 di ketuai oleh Eko Wahyu Prasetyo

Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis kelurahan di Kota Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut Hasto menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan. Ia berharap para pengurus Pirukunan Tuwanggana dapat menjalankan amanah dengan baik serta menjadi pengayom masyarakat sekaligus jembatan antara aspirasi warga dengan pemerintah.

“Selamat bekerja dan menjalankan amanah dalam memberikan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Hasto.

Menurutnya, keberadaan Tuwanggana memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan di tingkat kelurahan. Lembaga tersebut diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, mitra strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi warga, serta memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo saat menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan. 

“Diharapkan Tuwanggana mampu menjadi organisasi yang solid, adaptif, dan inovatif dalam mendukung pembangunan di lingkungan masyarakat. Kehadiran lembaga ini juga diharapkan dapat mempercepat penyampaian aspirasi dan kebutuhan warga agar dapat direspons pemerintah secara lebih efektif,” imbuhnya.

Selain itu, Hasto juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Yogyakarta. Menurutnya, pembangunan tidak bisa hanya dilakukan secara top-down, tetapi juga harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari bawah.

“Pembangunan yang top-down saja tidak akan pernah cukup. Harus ditopang semangat partisipatif dari bawah atau bottom-up, dan di sinilah Tuwanggana memainkan peran yang sangat vital,” katanya.

Sementara itu Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY, KPH Noto Negoro, menjelaskan bahwa pembentukan Pirukunan Tuwanggana merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Ia menuturkan bahwa sebelumnya Kota Yogyakarta telah memiliki Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Namun kini, lembaga tersebut bertransformasi menjadi Tuwanggana sebagai bagian dari penguatan kelembagaan masyarakat di DIY.

Tuwanggana Kota Yogyakarta Masa Bakti 2023–2028.

“Tuwanggana merupakan nama baru yang diberikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di wilayah DIY, termasuk di Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa Pirukunan Tuwanggana harus menjadi ruang dialog yang hidup antara masyarakat dan pemerintah.

“Dengan demikian, pembangunan di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berbasis aspirasi masyarakat,” tegasnya.