Beranda / Politik / Politik-Hukum Terkini: PDIP Apresiasi Pujian Prabowo

Politik-Hukum Terkini: PDIP Apresiasi Pujian Prabowo

Ketua DPR Puan Maharani memilih tersenyum saat ditanya mengenai ucapan “jangan teriak hidup Jokowi” yang diduga terekam mikrofon dan terdengar dalam siaran langsung sidang paripurna DPR. Puan tidak membenarkan maupun membantah suara tersebut berasal dari area pimpinan sidang. Ia hanya memberikan respons singkat berupa senyuman kepada awak media sebelum meninggalkan lokasi. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

 

Jakarta, REDAKSI17.COM – Isu politik-hukum terkini Beritasatu.com, Kamis (21/5/2026), diawali dengan Kejaksaan Agung menahan bos tambang berinisial SDT dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Penyidik menduga aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah izin sejak 2017 hingga 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pertemuan mantan Dirjen PHU Hilman Latief dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Pendalaman dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi distribusi kuota haji.

Korlantas Polri memastikan berkas perkara kecelakaan kereta di Bekasi Timur telah rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidikan dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dengan pendampingan Korlantas Polri selama proses berlangsung.

Di bidang politik, PDI Perjuangan mengapresiasi pujian Presiden Prabowo Subianto terhadap posisi partai sebagai oposisi. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan kritik PDIP tetap bersifat konstruktif demi kepentingan rakyat dan jalannya demokrasi nasional.

Berikut lima isu politik-hukum terkini:

1. Kejagung Tahan Bos Tambang di Kalbar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang pengusaha tambang terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka seusai melakukan pengamanan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

“Kami menetapkan satu orang tersangka,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta.

Tersangka yang ditahan berinisial SDT selaku beneficial owner PT QSS. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah yang telah ditentukan dalam izin usaha pertambangan. “Hal ini dilakukan dari mulai pada 2017 sampai 2025,” ungkap Syarief.

2. KPK Telusuri Pertemuan Hilman Latief dengan Yaqut Soal Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Hilman Latief sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (20/5/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mencecar Hilman terkait upaya asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam mengelola kuota haji tambahan.

“Saksi saudara HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara Hilman Latief dengan Yaqut Cholil Qoumas dan pejabat lainnya yang diduga berkaitan dengan distribusi kuota haji tambahan. “Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” kata Budi.

3. Korlantas Ungkap Berkas Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Rampung

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan berkas perkara kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, telah rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy PS Siregar dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

“Saat ini berkas sudah selesai. Tidak lama lagi kita sudah kirimkan berkas kepada jaksa karena ini tuntutannya di bawah lima tahun, nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ujar Kombes Pol Mariochristy.

Mario menjelaskan penyidikan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota dengan pendampingan dari Korlantas Polri, termasuk dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

4. Pujian Prabowo ke PDIP, Puan Maharani: Kami Kritik demi Rakyat!

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memuji PDIP sebagai partai oposisi dalam rapat paripurna DPR, Rabu (20/5/2026).

Puan menyebut partainya tetap berkomitmen memberikan kritik dan masukan yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan demi kepentingan rakyat. “Tentu saja kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujar Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ketua DPR itu menegaskan kritik yang disampaikan PDIP bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan sebagai bentuk pengawasan dalam sistem demokrasi. “Kritiknya adalah kritik konstruktif yang membangun. Bukan kritik secara negatif, tetapi justru memberikan masukan yang positif,” katanya.

Puan juga menepis anggapan posisi PDIP sebagai satu-satunya partai di luar pemerintahan membuat partainya berada dalam posisi kalah melawan mayoritas fraksi pendukung pemerintah di DPR. Menurut dia, yang terpenting adalah bagaimana PDIP dapat terus memberikan masukan yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

5. Menhub Masih Tunggu Hasil Investigasi KNKT Soal Tragedi KA di Bekasi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengaku belum mengetahui penyebab pasti kecelakaan KRL Commuter Line, taksi listrik, dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat yang menewaskan 16 orang. Alasannya, karena belum ada hasil Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Kami tidak ingin menyederhanakan persoalan dengan menunjuk atau menyalahkan pihak tertentu sebelum seluruh fakta, data, rekaman, keterangan, dan analisis teknis telah selesai diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dudy mengatakan Kemenhub masih menunggu hasil penyelidikan KNKT untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan kereta yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.

“Hasil KNKT akan menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk mengambil sikap, menetapkan langkah korektif, dan memastikan rekomendasi keselamatan dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh pihak terkait,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *